JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut terdapat 1.725 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, per Kamis (27/3) pukul 08.40 WIB.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, aduan tersebut terdiri dari THR yang belum dibayarkan dan THR yang sudah dibayar tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.
“Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya nggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR,” ujar Sunardi di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR mencapai 1.118 perusahaan.
Terkait dengan konsultasi, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR), di mana terdiri dari 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR per Rabu (26/3), pukul 16.00 WIB.
Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.