JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang viral di media sosial karena ditempatkan secara non-prosedural.
PMI asal Karawang tersebut ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Turki.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) melalui agensi di Suriah itu kini dalam penanganan KBRI Damaskus dan kondisi mereka sehat dengan gaji lancar.
Suhartono mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pencari kerja luar negeri, calon PMI, atau keluarga calon PMI untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara non-prosedural.
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke 19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab, masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 hingga sekarang.





