Kepala Daerah Diminta Siaga Hadapi Potensi Harhutla

0
94
Ilustrasi/OkeTimes

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah memberikan instruksi kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, agar siap menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Z.A., menyampaikan bahwa instruksi tersebut termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Secara keseluruhan, Inmendagri tersebut menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, terutama para gubernur dan bupati/wali kota sebagai pemimpin Satgas Karhutla, dalam bersiaga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk masyarakat.

“Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan ini tidak dapat dilakukan secara parsial, terutama mengingat peristiwa tersebut sering kali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Safrizal, dilansir dari Antara, Selasa (23/5/2023).

Oleh karena itu, lanjutnya, koordinasi yang intens antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga, jajaran forkopimda, dan partisipasi masyarakat sebagai basisnya sangat penting untuk dilakukan.

Dia juga menjelaskan bahwa instruksi Mendagri tersebut berisi langkah-langkah antisipatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah di lapangan guna memitigasi risiko bencana tersebut sesegera mungkin.

“Inmendagri ini telah merumuskan langkah-langkah yang sistematis, mulai dari pencegahan hingga penanggulangan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Safrizal meminta patroli bersama terus dilakukan untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan menggunakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, tingkatkan sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Safrizal menambahkan bahwa melalui Inmendagri tersebut, Mendagri Tito juga menginstruksikan kepada kepala daerah agar segera mendirikan posko bencana karhutla di tingkat provinsi dan kabupaten/kota jika status siaga darurat bencana karhutla dinyatakan.

Selanjutnya, Mendagri juga meminta kepada kepala daerah untuk memastikan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan secara optimal untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla.

Safrizal juga menyampaikan pesan kepada seluruh kepala daerah agar berkomitmen dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

“Redkar merupakan sebuah organisasi sosial yang berbasis masyarakat dan berpartisipasi secara sukarela dalam menjaga ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk karhutla,” tuturnya.

Advertisement div class="td-visible-desktop">