
ANCAMAN teror kesekian kalinya yang dialami Komisi Anti Korupsi (KPK) dan upaya pelemahan dengan berbagai alasan oleh kalangan DPR selain membuatnya “tahan banting” , hendaknya mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya terus memperkuatnya.
Di rumah Ketua KPK Agus Rahardjo di Bekasi, Rabu pagi (09/1) ditemukan tas hitam berisi elemen bom berupa pipa pralon, baterai, sejumlah paku, serbuk berwarna putih dan kabel sedangkan kediaman Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kalibata, Jakarta Selatan, dilempari bom Molotov.
Tidak ada korban jiwa atau yang terluka pada dua peristiwa tersebut, sementara pelaku masih dalam pengejaran dan belum diketahui apakah kedua kejadian dilakukan oleh pelaku yang sama.
Teror terhadap pegiat anti korupsi termasuk KPK bukan kali ini saja. Aktivis ICW Tama S. Langkun diserang dengan senjata tajam (2010), tiga penyidik KPK: Dwi Samayo ditabrak mobil saat berkendara motor (2011), ban mobil Afif Yulian Mitfach ditusuk paku dan bagian depan mobil disiram air keras dan Novel Baswedan disiram air keras (2017).
Sampai hari ini, belum satu pun aksi-aksi teror itu terungkap, bahkan setelah hampir berjalan setahun dan atas desakan berbagai pihak, Polri (08/1) baru membentuk tim investigasi gabungan beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK dan dan kepolisian.
Di kalangan parlemen, perlawanan terhadap KPK a.l. dilakukan melalui penolakan anggaran KPK, mewacanakan pembubaran atau menjadikan KPK sebagai lembaga adhoc, pelemahan melalui proses legislasi (a.l. izin penyadapan, pembatasan usia KPK dll).
Selain itu DPR juga kerap melakukan intervensi di tengah penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan KPK, menyandera proses seleksi calon pimpinan KPK dan pengajuan hak angket dalam kasus e-KTP dengan tersangka anggota DPR Miryam Haryani terkait pemutaran rekaman yang menjadi salah satu barang bukti.
Fungsi KPK
KPK yang dibentuk berdasarkan UU NO 30 tahun 2002 bertugas mengoordinasikan, melakukan supervisi, melakukan pemberantasan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Praktek korupsi semakin marak sejak didirikan KPK pada 2004, tercermin tercatat lebih 900 pejabat pemerintah di pusat dan daerah, aparat penegak hukum, politisi dan swasta yang terlibat.
Sampai 2017 tercatat 175 pejabat eselon I, II dan III yang diciduk akibat terlibat korupsi, 144 DPR atau DPRD termasuk pimpinannya, 18 gubernur, 71 bupati , walikota aau wakilnya, 25 kepala lembaga dan kementerian, 17 jaksa dan tujuh hakim.
Tidak ayal lagi, para pelaku dan penikmat praktek korupsi yang sudah merasuk ke hampir seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk di institusi-institusi penegak hukum dan parlemen yang selayaknya menjadi garda terdepan menentang kejahatan luar biasa itu secara diam-diam maupun terang-terangan melakukan perlawanan terhadap kiprah KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengemukakan, menghadapi aksi teror yang dihadapi instansi yang dipimpinnya, memang diperlukan perlindungan terhadap pegawai KPK, namun yang lebih penting adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK, menurut dia sudah harus direvisi dengan memasukkan sejumlah rekomendasi Komisi Anti Korupsi PBB (UNCAC) terkait korupsi oleh swasta, pemulihan asset, perdagangan pengaruh, peningkatan kekayaan tidak wajar dan suap terhadap pihak asing.
Hal senada diutarakan oleh mantan komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji yang menilai teror terhadap KPK tidak cukup dijawab dengan pengungkapan tuntas kasus itu dan meningkatkan perlindungan bagi pegawai KPK.
“Yang lebih penting, agar peristwa itu dijadikan momentum guna memperkuat dukungan terhadap pemberantasan korupsi, “ demikian tandasnya.
Penguatan KPK harus disuarakan oleh segenap pemangku kepentingan dan elemen bangsa Indonesia, karena jika tidak, kekayaan negeri ini bakal habis dikuras para koruptor, sementara rakyat tetap miskin.



