JAKARTA, KBKNews.id – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Kewajiban ini berlaku jika seseorang memiliki harta yang telah memenuhi syarat tertentu menurut ajaran agama.
Zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga berperan penting dalam aspek sosial, ekonomi, dan spiritual. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim dapat membantu sesama yang membutuhkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Zakat terbagi dalam beberapa jenis dengan ketentuan yang berbeda-beda. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh secara halal, baik dari sisi kepemilikan maupun sumbernya.
Zakat mal memiliki ketentuan tersendiri dalam penghitungan dan penyalurannya, tergantung pada jenis harta yang dimiliki.
Untuk memahami lebih dalam mengenai definisi, syarat, serta cara menghitung zakat mal, berikut penjelasannya:
Apa Itu Zakat Mal?
Zakat mal adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim atas harta tertentu yang telah mencapai syarat nisab dan haul. Dalam ajaran Islam, harta harus diperoleh dari sumber yang halal dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
- Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang membuat seseorang wajib membayar zakat.
- Haul adalah kepemilikan harta tersebut selama satu tahun Hijriah.
Zakat mal bisa berupa uang tunai, emas, perak, ataupun aset lainnya, yang kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Syarat dan Ketentuan Zakat Mal
1. Menentukan Nisab
Untuk emas dan perak, nisabnya setara dengan 85 gram emas. Jika nilai harta melebihi angka tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan.
2. Menghitung Pendapatan Bersih
Jumlah harta yang dikenai zakat adalah nilai bersih setelah dikurangi dengan utang dan kewajiban keuangan lainnya.
3. Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Zakat mal dapat dikenakan atas:
- Uang tunai.
- Emas dan perak.
- Barang dagangan.
- Tabungan dan investasi.
- Hewan ternak dan hasil perikanan.
- Hasil panen dari pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
4. Zakat Tahunan
Zakat mal biasanya dibayarkan setiap tahun sebesar 2,5% dari total nilai harta bersih. Penyalurannya bisa melalui lembaga amil zakat atau langsung kepada yang membutuhkan.
Cara Menghitung Zakat Mal
Rumus perhitungan zakat mal: Zakat = 2,5% × Nilai harta bersih selama satu tahun
Contoh: Agas memiliki investasi senilai Rp120 juta dan tabungan Rp30 juta. Total hartanya adalah Rp150 juta.
Jika harga emas per gram adalah Rp1 juta, maka nisabnya: 85 gram × Rp1 juta = Rp85 juta
Karena total harta Bayu melebihi nisab, ia wajib mengeluarkan zakat mal sebesar: 2,5% × Rp150 juta = Rp3.750.000