Keuntungan Berwakaf Lebih dari Satu, Muslim Harus Tahu

0
177
Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Pernahkah Anda merasa heran saat melihat seorang pengusaha membeli beberapa ruko di lokasi yang berbeda secara bersamaan? Atau, seorang pebisnis yang membuka beberapa toko sekaligus? Dan, seorang investor yang menanamkan modalnya di beberapa perusahaan secara serentak?

Mereka memiliki modal yang cukup dan ingin mendapatkan keuntungan maksimal. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika mereka memutuskan untuk berinvestasi di beberapa tempat sekaligus.

Ini adalah langkah yang rasional dan tidak membingungkan, terutama jika kesepakatan bisnisnya sudah jelas menguntungkan. Jadi, mengapa ragu?

Lebih membuat kita bingung melihat seseorang yang memiliki banyak uang dan modal, tetapi membiarkan kekayaannya hanya diam tanpa produktif, entah itu disimpan di bawah bantal, di laci lemari, atau di brankas rumahnya.

Apakah kekayaan tersebut akan berkembang jika hanya disimpan begitu saja? Tentu tidak, bukan?

Hal yang sama berlaku untuk wakaf. Jika seseorang mampu untuk berwakaf lebih dari satu, mengapa tidak melakukannya? Mengapa memilih menumpuk kekayaan dalam bentuk tabungan dunia daripada meyakinkan bahwa itu akan menjadi investasi yang berharga di akhirat?

Contoh yang baik dapat dilihat dari tindakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Pada tahun ketiga Hijriah, beliau mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, termasuk di antaranya adalah Araf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan beberapa kebun lainnya.

Beberapa ulama berpendapat bahwa wakaf ini merupakan contoh pertama dari wakaf yang dilakukan. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’adz, ia berkata:

“Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan Umar, sedangkan orang-orang Anshor mengatakan Rasulullah.”

Bukankah luar biasa wakaf yang dilakukan oleh Rasulullah? Beliau mewakafkan tidak hanya satu, namun hingga tujuh kebun kurma. Padahal, kondisi hidup sehari-hari beliau amat sederhana dan jauh dari kenikmatan duniawi yang mungkin bisa membuat orang lain iri.

Lalu, mengapa kita ragu untuk berwakaf lebih dari satu jika pada kenyataannya kita mampu? Dilansir dari tabungwakaf.com, berikut ini beberapa keuntungan berwakaf lebih dari satu:

1. Pahala Mengalir dari Berbagai Sumber

Apakah kita yakin bisa terus beramal saleh bahkan setelah berada di alam kubur? Tentu tidak. Bukankah segala amalan hanya bisa dilakukan sebelum nyawa tercabut dari badan?

Oleh sebab itu, jika memang memiliki harta berlebih, mengapa ragu untuk berwakaf sebanyaknya selama napas masih terdengar.

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR Muslim no. 1631)

2. Memaksimalkan Manfaat Harta

Misalkan kita mewakafkan rumah sakit, mewakafkan juga untuk lembaga pendidikan ulama dan santri penghafal Qur’an, lalu wakaf bangunan untuk sekolah anak duafa, wakaf ambulans, dan wakaf Qur’an, jika semuanya bisa kita lakukan sekaligus, bukankah jauh lebih membawa nilai manfatnya daripada harta tersebut didiamkan begitu saja?

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadis ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289)

3. Mendapat Balasan Berkali Lipat

“Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS Al Hadid: 11)

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here