JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan menyatakan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa (13/1/2026).
Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa majelis menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan demikian, KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang dapat diakses publik.
“Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan putusan.
Sengketa informasi ini bermula ketika Bonatua mempersoalkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengaburkan sejumlah informasi dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Bonatua, terdapat sembilan informasi yang disembunyikan, antara lain nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, serta tanda tangan rektor dan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Atas dasar itu, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI telah menutup informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.
Kuasa hukum Bonatua dalam persidangan menyatakan bahwa sembilan item tersebut bukan informasi yang wajib dirahasiakan. Oleh karena itu, penutupan data dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bonatua juga menjelaskan bahwa permintaan salinan ijazah Jokowi dilakukan untuk kepentingan penelitian yang telah dipublikasikan ke masyarakat.
Ia menegaskan bahwa meskipun penelitian dilakukan secara pribadi, substansinya menyangkut kepentingan publik, khususnya terkait keaslian dokumen pejabat negara.
“Penelitian ini berangkat dari persoalan publik dan hasilnya saya sampaikan ke publik. Karena itu, ini merupakan kepentingan publik,” ujar Bonatua.
Dengan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan menindaklanjuti keputusan KIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





