SURABAYA – Realisasi kampung bencana dapat terwujud jika adanya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dari APBD.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa,
“Bila ada komitmen alokasi dana dari APBD, setiap program pemerintah termasuk Kampung Siaga Bencana akan dapat terkawal dan terealisasi,” ujarnya di Surabaya, Minggu (14/8/2016).
Khofifah mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan penanggulangan bencana yang terjadi merupakan tanggung jawab bupati/wali kota setempat.
Terkait hal itu, Pemerintah pusat dapat memberikan bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Misalnya, Kementerian Sosial memiliki tugas dan fungsi dalam menangani pengungsi dan menyediakan dapur umum,” ujarnya.
Ia menambahkan sesuai prosedur standar operasional, pemerintah daerah dapat mencairkan 100 ton beras dari cadangan beras pemerintah yang harus sudah dipersiapkan dalam APBD sesuai dengan pemetaan bencana yang dilakukan daerah.
Mensos menegaskan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab gubernur dan pemerintah provinsi harus menyiapkan anggaran dalam APBD, jika Bila daerah rawan bencana yang dipetakan melewati batas-batas wilayah kabupaten/kota. Demikian dikutip dari Antara.