
JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera memberikan amnesti pada Baiq Nuril.
“Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN ( Baiq Nuril) sebagai langkah khusus sementara karena keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual (belum memberikan kesetaraan perlindungan), sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam Konstitusi dan prinsip due diligence yang ada dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) , yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984,” ungkap Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan , Jakarta, Senin (8/7/2019).
Budi menambahkan, sebagaimana dilaporkan VOA, Baiq Nuril adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dan dari ketidakmampuan negara melindunginya.
Terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, pihaknya juga telah berdiskusi dengan wakil ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik. Menurutnya, pihak DPR juga akan memberikan dukungan kalau memang nantinya Jokowi meminta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Selain pemberian amnesti, Komnas Perempuan juga meminta DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan memastikan ke sembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dam RUU tersebut tetap dapat dipertahankan.