JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Tangerang untuk menunda penggusuran warga pemukiman nelayan di Kampung Baru dan berharap Pemkab Tangerang lebih memerhatikan nasib dan hak warga.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/5/2016) yang dilaporkan Antara, mengatakan surat rekomendasi tersebut dilayangkan setelah pihaknya menerima pengaduan dan melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Ia mengatakan Komnas HAM meminta kesediaan Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya surat Komnas HAM tentang rencana penggusuran lahan warga pemukiman nelayan di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Kami memiliki prasangka baik Bupati Tangerang mau berdialog dengan warga. Ada perkembangan yang mencerminkan prasangka baik, tentu nanti diharapkan dapat mewujud ke dialog dengan warga,” katanya.
Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, sebagai kuasa hukum warga pemukiman nelayan di Dadap mengatakan apabila Bupati Tangerang tetap melakukan penggusuran, maka akan terjadi banyak pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM tersebut antara lain hak pekerjaan, hak pendidikan anak-anak, hak rasa aman, hak atas informasi sebab informasi tidak transparan dan akuntabel, dan hak atas beribadah jelang bulan Ramadhan.
“Karena itu saya meminta perlindungan Komnas HAM agar terjaminnya hak-hak warga Dadap,” kata Tigor.
Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, lokasi yang rencananya akan digusur mencakup tiga RW dan 13 RT dengan 2.000 unit bangunan yang dihuni sekitar 6.000 jiwa.
Komnas HAM juga menyebutkan bahwa di lokasi penggusuran terdapat satu sekolah dasar dan satu madrasah ibtidaiyah yang akan melaksanakan ujian sekolah dalam waktu dekat.
“Mereka tidak boleh direlokasi semena-mena, dan juga perlu diperhatikan pula hak atas kesetaraan sebagai subyek hukum. Selama ini warga hanya diundang sosialisasi, dan tidak partisipatif. Kalau tidak dikritisi, maka kita akan kehilangan salah satu buah reformasi, yaitu penghargaan hak warga negara,” tegas Roichatul Aswidah.





