JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada kebutuhan untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan setelah situasi keamanan di Seoul membaik, menyusul pencabutan status darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol.
“KBRI Seoul telah memiliki rencana kontingensi sesuai dengan prosedur yang ada, dan kami pun melihat tak ada urgensi untuk mengevakuasi WNI dari Korea Selatan,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Kondisi normal di Seoul ditandai dengan aktivitas masyarakat yang kembali berjalan seperti biasa, termasuk pelayanan di KBRI Seoul. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai gangguan lebih lanjut, termasuk di sektor penerbangan, tambahnya.
Meski situasi sudah stabil, Kemlu RI dan KBRI Seoul tetap memantau perkembangan politik dan keamanan di Korea Selatan serta terus memastikan keselamatan WNI di sana.
KBRI Seoul juga mengimbau WNI untuk menjauhi lokasi demonstrasi dan konsentrasi massa serta tidak terlibat dalam proses politik setempat. Apabila mengalami masalah, WNI di Korea Selatan diminta segera menghubungi hotline PWNI di +82-10-5394-2546.
Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol secara mendadak mengumumkan status darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam, dengan tuduhan bahwa oposisi terlibat dalam “kegiatan anti-negara yang mengarah pada pemberontakan.”
Langkah ini memicu protes besar-besaran di Seoul, di mana ribuan warga turun ke jalan menuju Gedung Majelis Nasional, meski menghadapi blokade dari pasukan keamanan.
Namun, pada Rabu (4/12/2024) pagi, Presiden Yoon mencabut status darurat militer setelah Majelis Nasional pada tengah malam mengesahkan mosi untuk menolak pernyataan tersebut.
Setelah pencabutan status darurat, partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional. Usulan tersebut telah ditandatangani oleh 191 anggota parlemen oposisi.