SIAK – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak para nazir untuk mengadopsi pendekatan fikih progresif dalam pengelolaan wakaf. Pendekatan ini dianggap penting agar wakaf tidak hanya dipahami secara tradisional, tetapi juga mampu menyesuaikan dengan tantangan zaman tanpa melanggar prinsip syariat Islam.
“Dengan pemikiran fikih progresif, pengelolaan wakaf dapat lebih produktif dan memberi dampak luas bagi masyarakat. Namun, tetap harus sesuai syariat,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, saat membuka Pelatihan Nazir Inkubasi Wakaf Produktif di Siak, Senin (2/12/2024).
Menurut Waryono, fikih progresif menawarkan fleksibilitas dalam mengelola aset wakaf, termasuk pengembangan model bisnis modern yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Pendekatan ini diperlukan karena potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Pemikiran fikih progresif membuka ruang inovasi, seperti penggunaan teknologi dan model bisnis baru dalam pengelolaan wakaf. Nazir harus siap menjadi pelopor dalam hal ini,” ujarnya.
Kabupaten Siak memiliki potensi wakaf tanah sebesar 189,15 hektare, tetapi sebagian besar aset tersebut masih dikelola secara konvensional.
Oleh karena itu, pelatihan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar nazir memahami aspek hukum, ekonomi, dan manajemen modern dalam pengelolaan wakaf.
Waryono juga menekankan bahwa peran nazir tidak hanya sebatas menjaga aset wakaf, tetapi juga menjadi agen perubahan yang bertanggung jawab untuk mengelola wakaf secara produktif, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
“Kita harus berani memulai perubahan. Nazir harus mampu menjaga kepercayaan wakif dengan menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang nyata,” tegasnya.
Pelatihan Inkubasi Wakaf Produktif ini merupakan salah satu inisiatif Kemenag untuk memperkuat ekosistem wakaf di Indonesia.
Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang fikih, tetapi juga melatih nazir dalam hal pengelolaan keuangan, manajemen aset, dan pembangunan jaringan dengan para pemangku kepentingan.
Waryono berharap program ini dapat menjadi langkah awal bagi para nazir di Kabupaten Siak untuk mengelola wakaf produktif secara profesional dan memberikan manfaat yang signifikan.