Komnas HAM Tegaskan Polisi Tembak Siswa di Semarang Melanggar HAM

0
156
Peserta aksi solidaritas atas kasus polisi tembak pelajar meletakkan lilin di depan SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (Foto: Antara/Aji Styawan)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa tindakan Aipda RZ, seorang anggota polisi, yang menembak GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga tewas, telah memenuhi kriteria pelanggaran HAM.

Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa tindakan RZ melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pelanggaran ini terkait dengan hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU HAM, karena penembakan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa GRO.

Komnas HAM juga menyebut tindakan RZ sebagai pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Penembakan yang mengakibatkan GRO tewas serta melukai dua korban lainnya dinyatakan tidak dilakukan dalam konteks pembelaan diri atau ancaman langsung terhadap pelaku.

“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” jelas Uli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, RZ melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM.

Tindakannya juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mensyaratkan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan preventif.

Komnas HAM juga mencatat bahwa korban, GRO serta dua temannya, S dan A, masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga termasuk dalam kategori anak.

Hal ini berarti RZ turut melanggar Pasal 52 ayat (1) UU HAM terkait perlindungan anak. Uli menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak diperbolehkan menggunakan senjata api dalam menghadapi anak-anak.

Penilaian ini merupakan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan pada 28–30 November 2024 di Kota Semarang. Dalam proses tersebut, Komnas HAM mewawancarai berbagai pihak, termasuk Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keluarga korban, saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik dan meninjau lokasi kejadian.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu dini hari (24/11/2024) di kawasan Simongan, Semarang Barat. Korban tewas, GRO, dimakamkan di Sragen pada hari yang sama.

Sementara itu, RZ telah ditahan namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan segera dilakukan.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here