Konsekuensi Spiritual Peminum Khamar, Salat Tak Diterima 40 Hari

JAKARTA, KBKNews.id – Dalam ajaran Islam, mengonsumsi minuman keras atau khamar merupakan perbuatan yang jelas-jelas diharamkan. Selain berdampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan sosial, meminum khamar juga membawa konsekuensi spiritual yang berat.

Salah satunya adalah tidak diterimanya salat selama 40 hari, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW.

Larangan terhadap khamar dalam Islam tidak ditetapkan sekaligus, melainkan diturunkan secara bertahap dalam Al-Qur’an.

Salah satu ayat awal yang menyinggung tentang khamar adalah surah Al-Baqarah ayat 219, yang menyebut bahwa khamar mengandung dosa besar meski memiliki beberapa manfaat. Namun, dosa yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya.

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya’.” (QS Al-Baqarah: 219)

Larangan ini ditegaskan lebih kuat dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang menyebut khamar sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, serta diperintahkan untuk dijauhi agar memperoleh keberuntungan.

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90)

Selain pengharaman dari sisi syariat, ada pula peringatan keras secara spiritual bagi peminum khamar. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Mundzir, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat.”

Ulama seperti Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “salat tidak diterima” adalah tidak mendapat pahala, meskipun kewajiban salat tetap dianggap sah dan tidak perlu diulang. Ini adalah bentuk hukuman moral dan spiritual, bukan pembatalan kewajiban.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan:

“Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya.”

Dengan kata lain, pelaku tetap wajib menunaikan shalat, namun shalatnya tidak akan mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT selama 40 hari sejak ia mengonsumsi khamar.

Beberapa hadis lain turut memperkuat konsekuensi ini. Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda:

“Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat, maka hak Allah untuk memberinya minuman dari sungai Khabal (nanah penduduk neraka).”

Hadis lain dari Ibnu Majah menyatakan bahwa jika peminum khamar meninggal dunia tanpa taubat, ia terancam masuk neraka dan di hari kiamat akan diberi minuman dari Radghatul Khabal, yakni perasan nanah para penghuni neraka.

Dalam riwayat An-Nasai, bahkan disebutkan bahwa jika seseorang meminum khamar hingga mabuk, maka ia tidak diterima salatnya selama 40 malam, dan jika meninggal dalam keadaan demikian, maka ia mati dalam keadaan seperti orang kafir.

Namun, para ulama menegaskan, ini tidak berarti ia murtad, melainkan serupa orang kafir dalam hal tertolaknya amal ibadah.

Dengan demikian, meminum khamar bukan hanya pelanggaran hukum Islam secara lahiriah, tetapi juga membawa dampak serius bagi nilai ibadah seseorang. Salat tetap wajib, namun tidak mendapat pahala selama 40 hari sejak mengonsumsi khamar.

Ini menjadi peringatan penting bagi umat Islam untuk menjauhi minuman beralkohol. Sebab, selain menimbulkan dosa, seseorang juga kehilangan pahala ibadah salat yang sangat agung dalam waktu yang tidak singkat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here