Kontroversi Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang: Dibangun Nelayan, Disegel KKP

0
17
Pagar bambu membentang sepanjang pesisir laut Utara wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG – Para nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pantai utara daerah tersebut dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan bahwa pagar laut yang tengah menjadi perbincangan publik ini merupakan tanggul yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat setempat.

“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” katanya di Tangerang, Sabtu (11/1/2025).

Ia menambahkan bahwa tanggul ini memiliki fungsi penting, yakni mengurangi dampak gelombang besar serta melindungi pesisir dari ombak tinggi yang berpotensi merusak pantai dan infrastruktur.

“Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami,” jelasnya.

Sandi juga mengungkapkan bahwa jika kondisi tanggul terjaga dengan baik, wilayah sekitar pagar bambu tersebut dapat dimanfaatkan untuk tambak ikan. Hal ini memberikan peluang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang. Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, seorang nelayan JRP bernama Holid mengatakan bahwa tanggul bambu ini juga memudahkan aktivitas nelayan dalam menangkap ikan, membudidayakan kerang hijau, serta memecah ombak.

“Alhamdulillah jadi penghasilan tambahan para nelayan,” kata Holid.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer ini karena diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat setempat dan untuk menegakkan aturan tata ruang laut yang berlaku. Menurut Pung Nugroho, penyegelan ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebutkan bahwa hasil investigasi menunjukkan pagar laut ini terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, mencakup 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Pagar tersebut terbuat dari bambu dengan tinggi rata-rata 6 meter, dilengkapi anyaman bambu, paranet, serta karung berisi pasir sebagai pemberat.

Lokasi pemagaran mencakup tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here