Korban Begal, Ketiban Sial

Amaq Sinta, warga Lombok Tengah korban begal yang membunuh dua pelakunya menjadi tersangka.

MALANG nian nasib Amaq Sinta (pria, 34), setelah nyaris kehilangan nyawa dan sepeda motornya, ia malah ditersangkakan oleh Polres Lombok Tengah dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

Semula Amaq yang berkendara sepeda motor di. Jl. Raya Desa Ganti, Kec. Praya Timur, Minggu dini hari (10/) untuk menghantarkan termos dan makanan untuk ibunya yang dirawat di RS dicegat oleh empat kawanan begal yang juga bersepeda motor.

Menurut pengakuannya, ia langsung dihujani sabetan samurai oleh para pelaku, walau polisi hanya menemukan beberapa goretan merah di punggungnya, tidak menemukan luka menganga.

Dalam keremangan dini hari (sekitar pukul 05.00), tuturnya, ia berhasil menikam salah satu begal yang mengeroyoknya, dan saat seorang begal lain berusaha melarikan motornya, ia pun menikamnya dari belakang.

Begitu melihat dua rekannya tersungkur bersimbah darah, kedua pelaku pun melarikan diri, sementara  Amaq baru ditolong warga setempat beberapa waktu setelah fajar menyingsing.

Polres Lombok Tengah menersangkakakan Amaq dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Alasannya, ia membunuh dua orang dengan belati yang ia bawa sehingga dianggap sebagai sudah disiapkan sebelumnya, padahal belati itu diberikan isterinya untuk melindungi diri dari aksi pembegalan yang memang marak di wilayah itu.

Pakar hukum pidana, Asep Iriawan menyebutkan, polisi seharusnya tidak hanya membebaskan Amaq sesuai Pasal 49 KUHP, tetapi juga memberikan penghargaan atas keberaniannya melawan aksi begal.

Menurut dia, dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, disebutkan; ”Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, langsung akibat keguncangan jiwa hebat karena serangan atau ancaman serangan, tidak dipidana.

“Ya, jelas keliru, “ tutur Asep menangggapi ketetapan Polres Lombok Tengah, naun ia mengapresiasi. Kasus ini sudah diambil alih oleh Polda NTB.

Paling tidak ada dua kasus mirip yang dialami Amaq, misalnya Irfan Bahri (19), remaja di Bekasi yang juga ditersangkakan karena ia berhasil menebaskan clurit yang dirampasnya pada pelaku sehingga tewas (Mei 2019).

Irfan akhirnya dibebaskan setelah Presiden Jokowi turun tangan, bahkan ia kemudian mendapat surat penghargaan dari kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus lainnya, Z-A, siswa SMA di Malang yang sempat mendapatkan hukuman pembinaan setahun oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang karena membunuh pelaku pembegalan yang juga hendak memperkosa pacarnya (8 Sept. 2019).

Aparat penegak hukum selayaknya tidak menunjukkan kekakuannya dalam prosedur legalistik, apalagi mengenakan kaca mata kuda terhadap setiap penanganan perkara.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement