Korban Kekerasan Seksual Tuntut Keadilan

AKSI-aksi kekerasan seksual di negeri ini sudah amat mencemaskan hingga diperlukan peraturan tegas yang berpihak pada korban, namun faktanya, pro-kontra masih mewarnai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas di 16 kota besar diikuti 547 responden berusia minimal 17 tahun pada 22-23 Januari lalu (Kompas, 27/1) yang menyebutkan, 94,9 persen responden khawatir atas merebaknya kasus-kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini.

Hanya 4,8 persen dari seluruh responden berbasis rumah tangga yang dipilih secara acak dan bertingkat di kota-kota tersebut menilai, aksi-aksi kekerasn seksual akhir-akhir ini tidak mengkhawatirkan, sementara sisanya, 0,3 persen menjawab tidak tahu.

Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan pada 2019 mencatat 5.509 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, 2.988 kasus diantaranya kasus kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di lingkup rumah tangga dan 2.521 di ranah komunitas.

Selain sistem hukum yang belum berpihak pada perempuan, tingginya kasus kekerasan seksual juga diperparah oleh rendahnya sensitivitas jender aparat penegak hukum ditambah lagi bias di tengah masyarakat terhadap perempuan.

Dalam hal ini, pengesahan RUU PKS yang sekarang sedang disiapkan diharapkan menjadi solusi upaya perlindungan bagi perempuan terhadap ancaman kekerasan seksual.

Namun RUU PKS masih diwarnai kontroversi di DPR, misalnya penolakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR karena menganggap ada potensi pertentangan di tengah masyarakat antara materi RUU dengan nilai-nilai agama dan Pancasila.

Menurut penilaian F-PKS, definisi kekerasan seksual hingga cakupan jenis kekerasan seksual dalam RUU tersebut dianggap berperspektif liberal.

Sebaliknya, F-PDIP menganggap pasal-pasal RUU PKS tidak bertujuan mengamini liberalisasi kehidupan seksualitas, tetapi agar korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.

Terkait hal itu, 41,9 persen responden mengakui, adanya kontroversi di tengah masyarakat menjadi penyebab RUU PKS belum disahkan, sementara 29,6 persen menilai, DPR tidak serius membahasnya, 7,9 persen responden menganggap RUU PKS tidak terlalu diperlukan, 1,7 persen menyatakan pendapat lainnya dan 18.9 persen tidak tahu.

Sementara itu, lebih dua pertiga responden (67,8 persen) menyatakan tidak puas atas kinerja penegak hukum dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual, 28,2 persen menyatakan puas dan empat persen menjawab tidak tahu.

Di tengah ketimpangan sistem hukum, aparat penegak hukum yang berperspektif korban dan jender sangat dibutuhkan mengingat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan bukan kasus biasa hingga membutuhkan pendekatan hukum berbeda.

Pengesahan RUU PKS perlu disegerakan mengingat perlindungan dan keamanan bagi perempuan dari aksi-aksi kekerasan juga merupakan indikator peradaban suatu bangsa. (Kompas, NS)

Advertisement