Korban Pelecehan FH UI Desak Sanksi DO bagi Pelaku

JAKARTA, KBKNEWS.id — Puluhan korban dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) akhirnya bersuara setelah lama memendam pengalaman mereka.

Melalui kuasa hukum, para korban mendesak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) kepada para pelaku.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.

Ia menyebut dugaan pelecehan telah berlangsung sejak 2025, namun baru mencuat pada 2026 setelah para korban tidak lagi mampu menahan tekanan.

Menurut Timotius, para korban selama ini harus menjalani aktivitas akademik di lingkungan yang sama dengan para terduga pelaku, sambil mengetahui bahwa mereka menjadi objek pelecehan dalam percakapan grup tertutup. Ia menegaskan perilaku tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan.

Kasus ini mencuat setelah 16 mahasiswa FH UI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di grup angkatan pada 11 April 2026. Tak lama kemudian, dugaan pelecehan seksual verbal yang mereka lakukan viral di media sosial, disertai bukti tangkapan layar percakapan yang berisi ujaran tidak pantas terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.

Universitas Indonesia menyatakan proses investigasi masih berlangsung. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan 16 mahasiswa telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses investigasi dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama pihak fakultas dan unit terkait. Tahapan yang berjalan meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi sanksi.

Di tengah proses tersebut, mahasiswa FH UI bersama dekanat telah menggelar forum terbuka. Dalam forum itu, para terduga pelaku mengakui perbuatan mereka. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI turut mendesak agar kampus menjatuhkan sanksi tegas.

Dekan FH UI menyatakan komitmennya untuk menindak kasus ini secara serius. Sanksi berat, termasuk DO, dimungkinkan apabila pelanggaran terbukti dalam proses investigasi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here