JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengeluarkan pernyataan keras terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian, Rabu (15/4/2026).
Ia menekankan bahwa kampus wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.
Menurut Brian, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada korban.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, pemerintah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga kekerasan berbasis digital.
Kasus ini turut mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk DPR dan kementerian terkait, yang mendorong penindakan tegas terhadap pelaku serta penguatan sistem perlindungan korban di lingkungan kampus.





