JAKARTA – Korban banjir di pintu tol JORR, Bekasi, Kartika Dewi, mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah didaftarkan pada 22 Februari lalu.
Kartika Dewi mengaku sepakat damai karena mengapresiasi keseriusan usaha PT. JLJ dalam meningkatkan pelayanan standar publik khususnya bagi keselamatan pengguna jalan tol.
Kuasa hukum Kartika Dewi, David M. L. Tobing, Senin (27/2/2017) mengatakan jika sejumlah upaya yang akan dilakukan oleh anak perusahaan PT. Jasa Marga Tbk untuk melakukan peningkatan layanan diantaranya menambah kamera pengawas di titik rawan banjir, dan gangguan keamanan.
Juga akan membuat tanggul untuk mengendalikan arus air dari sungai yang berada di sekitar ramp. Selain itu, mengadakan pelatihan secara intensif kepada petugas di lapangan agar selalu sigap dengan berbagai masalah di lapangan, segera menempatkan alat pendeteksi muka air, dan memastikan lampu PJU di area rawan banjir.
Sementara itu Dirut PT. JLJ, Yudhi Krisyunoro mengakui pihaknya sepakat damai dengan Kartika Dewi. Sehingga, gugatan perdata sebesar Rp 2,2 miliar dicabut. “Dengan kejadian ini, PT. JLJ sangat menyesalkan, dan secara khusus memohon maaf kepada korban dan pihak keluarga,” katanya, dikutip dari merdeka.com.
22 Februari lalu, Kartika Dewi terjebak banjir di seratus meter selepas pintu tol dan ia tidak bisa memperkirakan berapa kedalaman air dan nekat menerobos genangan. Namun mesin mobilnya mati saat berada di under pass.
Beruntung kaca jendela masih dapat terbuka dan akhirnya ia berhasil keluar mobil dengan kondisi air sudah selehernya. Dewi berusaha meminta bantuan kepada pengendara yang melintas, tapi tidak ada yang menghiraukan.





