
SEMBOYAN “Maju Terus Pantang Mundur” di negeri ini agaknya lebih banyak dihayati oleh para koruptor yang seakan-akan tidak kapok-kapoknya terus terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK.
Bulan pertama tahun 2002 belum habis, sudah tiga kepala daerah yang dicokok OTT lembaga anti rasuah tersebut, lainnya kemungkinan menyusul.
Kasus teranyar, Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Perangin-Angin tertangkap tangan, Selasa malam (18/1) bersama tujuh rekannya, terdiri dari ASN.
Perangin-angin dicokok KPK atas dugaan korupsi proyek-proyek infrastruktur di wilayahnya. Ditemukan sejumlah uang yang jumlahnya masih dikonfrimasi dan merupakan bagian kecil saja dari yang diterimanya.
Dalam bulan yang sama, Bupati Bekasi, Jawa barat Rahmat Effendi dan Bupati Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud sudah terkena OTT sebeumnya.
Ditambah dengan Perangin-Angin sejak Pilkada langsung pada 2005 terdapat 244 kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota atau wakil-wakilnya) yang berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi atau rasuah.
Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menilai, kasus-kasus korupsi yang menjerat kepala daerah terjadi karena mereka sedang mengumpulkan dana untuk mengikuti Pemilu 2024, baik mencalonkan jabatan periode kedua, bertarung untuk jabatan lebih tinggi (dari walikota, bupati menjadi gubernur) atau menjadi legislator (DPR/DPRD).
Salah satu pemicu maraknya korupsi di kalangan pimpinan daerah, menurut Dohermansyah adalah sistem pemilihan langsung yang membuka peluang praktek politik uang berupa suap dari calon kepala daerah kepada pemilih.
“Saya rasa sebaiknya, pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD, “ ujarnya.
Selain sistem pemilihan, menurut catatan, maraknya kasus-kasus korupsi juga akibat pelaksanaan revisi UU Tindak Pidana Korupsi yang pasal-pasalnya melemahkan dan mengebiri kewenangan KPK.
Sejumlah ahli hukum yang menolak revisi UU TPK tahun 2002, menyebutkan sejumlah pelemahan kewenangan KPK dalam revisi UU TPK No. 30 tahun 2019 walau disetjui oleh seluruh fraksi di dn juga pemerintah.
Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif menunda pengesahan revisi UU TPK tersebut juga bergeming, tidak memanfaatkannya.
Di tengah kerja kerja keras dan karya-karya hebat yang dihasilkan selama kepemimpian Presiden Jokowi, termasuk penanganan pandemi Covid-19 dan pembangunan berbagai proyek sarana dan prasarana umum, penegakan hukum dan upaya membasmi korupsi menjadi titik lemahnya.




