Sewa Satelit pun (diduga ) Dikorup

Lima mobil mewah milik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menggunakan nomor plat kendaraan dinas Polri dengan nomor yang sama. Kasus ini perlu diungkap tuntas. Berani kah?

KEBANGETEN!  Cuma sepatah kata ini yang terucap, jika dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan satelit  Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang sedang didalami oleh Kejaksaan Agung benar-benar terbukti.

Kasus berawal saat Satelit Garuda I yang keluar orbitnya dari Slot Orbit 123  derajat BT pada 19 Jan. 2016 sehingga pemanfaatan slot tersebut  kosong, lalu Kemenham meneken kontrak satelit Artemis milik Avanti Corp. untuk mengisinya sementara (8 Des. 2015).

Mengacu pada peraturan Internasional Telecommunication Union (ITU), negara yang mendapat hak pengelolaan di orbit tertentu diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit, jika tidak dipenuhi, haknya dibatalkan.

Kemenhan menandaangani kontrak penyewaan satelit dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat untuk membangun satelit komunikasi pertahanan (2015 – 2016) namun anggaran belum ada .

Selanjutnya Kemenhan menyediakan anggarannya pada 2016, namun mengembalikan pengelolaan slot orbit pada Kemenkominfo pada Juni 2018.

Avanti Corp. melakukan gugatan melalui Pengadilan Arbitrase Int’l (LICA) London pada 2019 karena Kemenham dianggap tidak membayar sewa sesuai kontrak.

LICA (2 Juli 2019) menjatuhkan putusan, Indonesia harus membayar sewa satelit pada Artemis Rp 515 milyar, sementara Navayo mengajukan tagihan 16 juta dollar AS (sekitar Rp227 milyar) pada kemenhan.

Sedangkan Pengadilan Arbitrase Singapura (SICA) pada Mei 2021 juga menetapkan Kemenhan untuk mebayar Rp314 milyar pada Navayo.

Sementara Menhan 2015 – 2019 Ryamizard Ryacudu menyatakan, ada perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk menyelamatkan slot 123 dan juga unsur kedaruratan jika RI tidak segera mengisi slot tersebut.

“Anggarannya memang belum ada, tetapi untuk menunjukkan komitmen kita, slot harus segera diisi, “ ujarnya.

Desakan agar kasus ini dibuka seluas-luasnya bermunculan, tak hanya dugaan pelanggaran prosedur yang merugikan negara, tetapi juga terhadap dugaan unsur pidana korupsinya.

Beberapa tahun lalu, kasus pembelian helikopter Augusta Westland AW-101 oleh TNI-AU penyelidikannya dihentikan oleh Puspom TNI, sehingga mengundang tanda tanya publik.

Yang janggal, rencana pembelian helikopter untuk keperluan VVIP tersebut sudah dicoret oleh Kemenkeu, namun TNI-AU tetap memprosesnya.

Heli dengan logo TNI-AU pertama kali dipublikasikan di medsos saat sedang uji coba di negeri asalnya, Inggeris dan tak lama kemudian sudah tiba di hanggar heli Lanuma Halim Perdanamkusumah, Jakarta.

Usut seterang-terangnya! Berani tidak?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement