Kota Wakaf Kemenag Terapkan Cash Waqf Linked Deposit

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock.com)

BALI – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk mendukung pengembangan Kota Wakaf. Skema ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf tunai serta memperkuat Program Kota Wakaf yang diinisiasi Kemenag.

Direktur Pengaturan, Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, mengungkapkan bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia sangat besar.

Dengan populasi muslim yang mencapai 87,08% dari total penduduk, jika setiap muslim menyumbangkan satu juta rupiah, potensi wakaf tunai bisa mencapai Rp240 triliun.

Namun, Nyimas menekankan bahwa angka ini masih merupakan perkiraan awal, diperlukan penelitian lebih lanjut bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendapatkan data yang lebih akurat.

Nyimas juga menyoroti pentingnya edukasi dan standar pelaporan yang jelas bagi para wakif (pemberi wakaf), agar mereka memahami bagaimana dana wakaf mereka dikelola dan digunakan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menghambat perkembangan wakaf tunai.

“Pemahaman tentang CWLD di kalangan wakif masih beragam. Karena itu, perlu ada template pelaporan yang jelas dan pedoman yang bisa menjadi acuan bagi semua pihak,” kata Nyimas dalam Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman dan Workshop Business Matching CWLD Perbankan Syariah di Bali, Kamis (26/9/2024).

Untuk mendukung visi ini, Kemenag bersama OJK dan lembaga terkait telah menyusun roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2023-2027, yang mencakup strategi pengembangan produk keuangan syariah serta penguatan peran perbankan syariah dalam ekonomi Islam.

“CWLD memiliki banyak kelebihan, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi instrumen penting dalam mendukung perekonomian umat,” jelas Nyimas.

Dengan CWLD, dana wakaf tunai akan diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan produktif, seperti deposito.

Menurut Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, penerapan CWLD di Kota Wakaf akan membantu mengoptimalkan pengembangan wilayah tersebut, dengan jaminan pengelolaan dana wakaf dan imbal hasil yang bisa digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Muhib menjelaskan, masyarakat dapat berwakaf minimal satu juta rupiah melalui nazir, yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

Dana tersebut akan dikelola selama satu tahun untuk pengembangan wakaf produktif di Kota Wakaf, dan wakif akan menerima hasilnya di akhir periode.

Pedoman implementasi CWLD akan diterbitkan oleh Kemenag pada 2024. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam program ini, mempercepat sosialisasi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf.

“Kami berharap pedoman ini menjadi standar bagi pelaksanaan CWLD di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Muhib berharap CWLD menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk berwakaf, sehingga dapat mendorong pengembangan ekonomi umat.

Dengan potensi besar yang dimilikinya, CWLD diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam pengembangan perbankan syariah dan program wakaf tunai.

Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat akan menjadi kunci kesuksesan implementasi CWLD di masa mendatang.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here