JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Hotline Call Center 021-31901556 bagi korban atau keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Dari 42 ribu penonton, yang usia anak kan pasti banyak, jika ada situasi-situasi yang belum terdampingi, masyarakat bisa menghubungi kami,” kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra, Rabu.
Jasra Putra menambahkan masyarakat yang ingin mengirimkan dokumentasi dalam bentuk gambar, dokumen, video, dan rekaman suara, bisa melapor melalui aplikasi WhatsApp ke 0811-1772-273.
Pihaknya akan melakukan asesmen terhadap keluhan masyarakat yang masuk untuk selanjutnya ditangani oleh KPAI atau dirujuk ke instansi lain.
Ia menjelaskan, untuk mendekatkan layanan pengaduan masyarakat, hotline center ini juga untuk mengumpulkan data situasi anak pasca peristiwa, terutama anak-anak yang hadir saat insiden.
“Dengan adanya layanan pengaduan korban peristiwa kerusuhan Kanjuruhan, pihaknya berharap tidak ada satupun korban yang merasa tertinggal atau diabaikan,” katanya, dilansir Antara.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan 131 orang meninggal, termasuk diantaranya 33 anak. Selain itu, tercatat 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.