KPAI Upayakan Perlindungan pada Anak Korban Persekusi

Korban persekusi di Cipinang Muara/ tempo

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengupayakan perlindungan dan rehabilitasi bocah berinisial PMA (15) yang dipersekusi karena dianggap berlaku tidak baik kepada ulama.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pada prinsipnya, setiap anak tetap memiliki hak-haknya bahkan ketika ia tersangkut kasus pidana, sehingga KPAI akan terlibat untuk memastikan hak-hak bocah PMA terpenuhi.

“Artinya, penyelesaian masalahnya harus dengan tidak melanggar hukum dan tidak dengan kekerasan,” tambahnya, Jumat (2/6/2017), dilansir Antara.

Asrorun juga mengimbau agar masyarakat berhenti menyebarkan video PMA yang sedang dipersekusi dan mendapatkan kekerasan, demi kepentingan anak itu sendiri.

Belajar dari kasus PMA, lanjut Asrorun, orang tua atau orang dewasa sebaiknya mengedukasi anak-anak dalam menggunakan media digital, khususnya media sosial agar bertindak arif dan tidak menyebar kebencian.

Diberitakan sebelumnya, seoranga nak berusia 15 tahun PMA menjadi korban persekusi setelah sebuah video beredar, dimana ia dikerumuni anggota ormas yang diduga anggota FPI, karena menganggap PMA melakukan pelecehan terhadap Habib Rizieq.

 

Advertisement