JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan larangan tersebut mulai berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik travel haji-umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, YCQ, IAA, dan FHM, dalam rangka penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, dengan alasan keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Meski begitu, Budi belum mengungkap kapan ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Keterangan para pihak dibutuhkan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, saat Indonesia mendapat jatah 20.000 jemaah. Berdasarkan aturan, 92 persen seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Lembaga antirasuah ini menduga ada pelanggaran hukum serta tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.





