KPK Mau Dibawa Kemana?

Berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan KPK, a.l. pengajuan revisi UU 30 tahun 2002, pembahasan RKUHP dan RUU Kemasyaratan yang memuat pasal-pasal ancaman hukum lebih ringan terhadap pelaku korupsi .

KOMITMEN pemberantasan kejahatan korupsi oleh pemangku kepentingan di negeri ini semakin membingungkan,padahal faktanya, praktek kejahatan luar biasa itu semakin menjadi-jadi dan seolah-olah tidak ada matinya.

Selain menyangkut kinerja KPK, tumbuh suburnya praktek rasuah di bumi pertiwi selama ini dipicu oleh lemahnya sistem pengawasan, budaya masyarakat yang permisif dan sistem hukum yang belum membuat jera pelakunya.

Pemirsa TV bahkan sering geram menyaksikan tahanan perkara korupsi berseragam warna oranye dan dengan tangan diborgol masih bisa senyum-senyum atau melambai-lambaikan tangannya bak selebriti saat ditayangkan setelah tertangkap OTT KPK.

Keraguan publik terhadap Pansel Calon Pimpinan KPK juga cukup beralasan, mengingat beberapa nama dari 10 calon yang lolos dan diajukan kepada Presiden Jokowi diduga pernah melakukan pelanggaran etika atau membawa agenda tertentu.

Seorang capim ditolak oleh 500 pegawai KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik saat bertugas di KPK, ada lagi capim yang menyatakan, jika terpilih nanti tidak akan mengusut kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan demi menghindari kericuhan.

Penilaian Direktur YLBHI Asfinawati, masih ada capim yang rekam jejaknya abu-abu, visi misi bertolak belakang dengan KPK dan ada yang tidak setuju OTT KPK atau tidak menyerahkan LHKPN hingga kredibilitas mereka diragukan.

“Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada,” ujar Asfin

Publik juga mempertanyakan, komitmen DPR baik secara institusi mau pun sosok-sosok pimpinan atau anggotanya selayaknya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.

Baik anggota maupun (oknum) pimpinan DPR kadang-kadang bersikap defensif jika ada anggotanya tercokok OTT KPK, juga lain kata lain perbuatan. Pada tataran penyataan, mendukung penguatan KPK, tapi di belakang kasak-kusuk melemahkannya.

“Korupsi adalah kejahatan keuangan, jadi yang sebenarnya kita inginkan, agar institusi hukum lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang mengenakan hukuman berat bagi pelakunya,” ujar anggota Komisi III DPR dari F-PKS Nasir Jamil.

Pernyataan itu dilontarkan oleh seorang wakil rakyat, padahal orang tahu, praktek korupsi sebagai kejahatan luar biasa selama ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga merusak sendi-sendi bangsa dan negara.

Pengguliran kembali revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh Badan Legislasi DPR dalam Sidang Paripurna (5/9) diduga merupakan upaya terpola yang dilakukan oleh lembaga tinggi wakil rakyat itu melemahkan KPK.

Lagipula, apa urgensinya memburu waktu pengajuan revisi UU tersebut, padahal hasil kinerja KPK terbukti, sampai kini tidak satu pun yang ditersangkakan bebas, sebaliknya produk legislasi yang dihasilkan DPR sangat rendah, baik jumlah mau pun mutunya.

Pelemahan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, poin-poin draft Revisi UU No. 30 KPK a.l. pembatasan penyadapan, pembetukan Dewas dan keharusan koordinasi penuntutan perkara dengan Kejagung mengancam independensi dan melumpuhkan KPK.

“Revisi UU KPK yang dibahas secara tertutup dan diam-diam juga menunjukkan, DPR dan pemerintah tidak mendengarkan aspirasi publik, “ ujarnya.

Rahardjo menegaskan, KPK tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,apalagi memuat poin-poin yang rentan melemahkan KPK.

Pemerintah dan DPR juga sedang membahas Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) memuat ancaman hukuman lebih ringan bagi koruptor seperti termuat pada Pasal 2 UU Tipikor yang diadopsi Pasal 604 RKUHP.

Begitu pula dengan RUU Permasyarakatan yang sedang dibahas, memuat pasal yang bisa meringankan syarat bebas bersyarat dan asimilasi bagi narapidana korupsi.

Penguatan KPK Keniscayaan
Penguatan KPK suatu keniscayaan jika Indonesia ingin bersaing di tengah ketatnya kompetisi global menyongsong revolusi industri 4.0, namun mengacu fakta dan data, praktek korupsi terus menggurita.

Selama 2018 saja KPK menangani 199 perkara korupsi pada 2018, jauh lebih besar dari jumlah kasus yang ditangani sebelumnya yakni 121 perkara.

Praktek rasuah berlangsung bertahun-tahun secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sejak 2004 sampai Juni 2019 tercatat 254 wakil rakyat di pusat dan daerah (22 DPR dan 232 DPRD), 25 kepala lembaga dan menteri, 30-an aparat hukum dan pejabat lainnya terjerat kasus pidana korupsi.

Asa publik pada Presiden Jokowi untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menentukan komposisi pimpinan KPK kandas karena ia begitu saja menyerahkan 10 nama capim pilihan Pansel tanpa koreksi.

Publik lagi-lagi kecewa karena Jokowi yang sebelumnya berjanji untuk mendengarkan masukan terkait beberapa nama capim KPK yang dinilai cacat atau tidak kredibel tidak melakukan apa-apa.

Ayo, segenap elemen bangsa Indonesia, jangan menyerah begitu saja. Mari kita perangi upaya pelemahan KPK!

Advertisement