
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Kamis (9/1/2025).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya, tetapi jadwal penetapan dipastikan berlangsung pada Kamis.
Fahmi menjelaskan, acara penetapan tersebut akan dihadiri oleh seluruh peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
“Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI,” katanya, Minggu (5/1/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18, peserta yang dinyatakan menang akan ditetapkan sebagai pemenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Minggu (5/1/2025), KPU DKI Jakarta telah menyerahkan undangan resmi penetapan kepada calon gubernur terpilih, Pramono Anung, di kediamannya.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 dengan total 2.183.239 suara.
Pasangan Pram-Doel unggul atas pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang memperoleh 1.718.160 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, berada di posisi ketiga dengan 459.230 suara.




