BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, yang akhirnya dibongkar oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena melanggar aturan alih fungsi lahan.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, proses penerbitan izin dimulai dengan permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), yang merupakan pemilik lahan di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.
Pada Desember 2022, PT Jaswita, melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN, mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Kemudian, pada November 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Setelah itu, baru ada pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan),” jelas Irwan.
Pada Januari 2024, DPMPTSP Kabupaten Bogor menerbitkan izin PBG setelah memastikan semua persyaratan teknis dari berbagai dinas telah terpenuhi.
“Ada surat rekomendasi dari dinas teknis bahwa permohonan sudah sesuai dengan standar teknis. Baru kita diklik,” paparnya.
Namun, menurut Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, izin PBG yang diberikan hanya mencakup bangunan seluas 4.138 meter persegi di area perkebunan teh Gunung Mas.
Kenyataannya, Hibisc Fantasy Puncak memiliki puluhan bangunan dengan total luas mencapai 21.000 meter persegi, melebihi izin yang diberikan hingga 16.900 meter persegi.
“Sehingga, ada pelanggaran 16,9 ribu luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita tegur,” kata Teuku Mulya.
Sejak awal, PT Jaswita-KSO PTPN tidak mengindahkan peringatan dari Pemkab Bogor. Akibatnya, pada Agustus 2024, Pemkab beberapa kali melayangkan teguran dan akhirnya menyegel bangunan yang tidak memiliki izin.
Namun, pihak pengelola terus melanjutkan pembangunan. Penyegelan ulang dilakukan pada Desember 2024 oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kita menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Terakhir pada Desember 2024. Saat itu kita nggak tahu mereka sudah buka, akhirnya kita segel bangunan yang tidak berizin,” paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak oleh Gubernur Dedi Mulyadi merupakan tindakan yang sah.
Hal ini karena PT Jaswita adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, dan gubernur memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur,” jelas Ajat.
Ajat juga menegaskan bahwa meskipun sebagian besar bangunan di Hibisc Fantasy Puncak tidak memiliki izin PBG, Pemkab Bogor tetap harus melalui beberapa tahapan sebelum dapat melakukan pembongkaran paksa.
“Kita sudah melakukan teguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, red)) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga,” kata Ajat.