JAKARTA, KBKNEWS.id – Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano (24) menggugat penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur.
Gugatan perdata tersebut diajukan dengan klaim bahwa Ressa merupakan anak kandung Denada yang diduga ditelantarkan sejak kecil.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan kronologi bermula sekitar 24 tahun lalu ketika Ressa disebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dan diserahkan kepada keluarga Denada. Namun, karena alasan kesibukan keluarga, Ressa kemudian diasuh oleh adik dari ibu Denada.
Firdaus menyebut hingga dewasa, kliennya tidak mendapatkan pemenuhan hak sebagai anak dari Denada. Atas dasar itu, Ressa menggugat Denada dengan dalih perbuatan melawan hukum sebagai ibu kandung.
“Klien kami merasa ditelantarkan sejak kecil dan hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi,” ujar Firdaus, Jumat (10/1/2026).
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Nilai tersebut, kata Firdaus, merupakan akumulasi biaya hidup dan pendidikan sejak Ressa menempuh sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, termasuk kebutuhan sehari-hari dan uang saku.
Terkait pembuktian hubungan biologis antara Ressa dan Denada, Firdaus menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi dari keluarga besar. Namun, detail bukti tersebut akan disampaikan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan masih perlu mempelajari secara mendalam isi gugatan yang diajukan.
“Kami siap, tetapi perlu membaca dan mencermati surat gugatan terlebih dahulu,” kata Iqbal.
Perkara gugatan perdata ini selanjutnya akan diproses sesuai agenda persidangan di PN Banyuwangi.





