Kualitas Udara Jakarta Makin Buruk

Kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya pada hari-hari terakhir ini (6 - 9 Agustus) makin tidak sehat sehingga perlu penanganan serius oleh para pihak berwenang .

KUALITAS udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya makin buruk dalam beberapa hari terakhir ini, sebaliknya kebijakan  di tingkat pemerintah pusat mau pun daerah belum mampu melindungi warga dari dampak buruk polusi udara.

Indeks kualitas udara (IKU) di DKI Jakarta bersumber dari laman QAir dari Kementerian Kesehatan ( Kompas, 10/8) menyebutkan, pada 6 dan 7 Agustus masing-masing dengan IKU 164 dan 161)  masuk kategori “tidak sehat”, sedangkan pada 8 dan 9 Agustus “tidak sehat bagi kelompok sensitif (140 dan 103).

Di luar DKI Jakarta, yang terparah di Tangerang Selatan yakni dalam kategori “sangat tidak sehat” pada 6 dan 7 Agustus (keduanya 190), “tidak sehat” pada 8 Agustus (156) dan “tidak sehat bagi kelompok sensitif (134) pada 9 Agustus.

Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) M. Aminullah menilai Pemprov DKI Jakarta dan pemda di sekitarnya belum serius mengatasi persoalan mutu udara buruk di wilayahnya.

Menurut dia, jika para pimpinan daerah tersebut serius, seharusnya progresnya sudah kelihatan sejak awal munculnya permasalahan polusi udara.

“Buktinya, sampai hari ini belum ada upaya menekan jumlah kendaraan pribadi di jalanan, sementara industri-industri penghasil emisi pun belum tampak diaudit, “ ujarnya.

Aminullah juga menampik anggapan bahwa salah satu penyebab utama tingginya polusi udara di ibukota adalah musim kemarau.

“Bukan cuaca yang memproduksi polusi udara, melainkan aktivitas di darat, “ katanya seraya menambahkan, penyebabnya yakni banyaknya kendaraan bermotor dan industri yang belum ramah lingkungan (industri hijau).

Sementara Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Syafrudin mennyarankan dilakukannya tindakan lebih agresif untuk mengendalikan pencemaran udara terutama di Jakarta, misalnya dengan menerapkan baku mutu emisi bagi kendaraan baru.

“Razia bersama polisi juga harus dilakukan rutin beberapa bulan sekali dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan baku mutu emisi harus ditilang.

Sinergi dengan wilayah aglomerasi yakni Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi seperti dilontarkan oleh Pj Gubernur DKI Jakara Heru Budi Hartono juga perlu dilakukan.

Sementara Tim advokasi koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) juga mendesak pemerintah pusat dan pemda untuk bertanggung jawab  mengatasi polusi udara Jakarta mengacu pada kemenangan gugatan warga atas tanggung jawab pemerintah atas pencemaran udara yang diputus PN Jakarta, 16 Sep. 2022.

Hal senada disampaikan Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Budi Haryanto yang menyebutkan, pemerintah harus bertanggung jawab mengendalikan polusi udara a.l dengan mengatasi sumber persoalan seperti bongkar muat batubara dna kepadatan kendaraan bermotor.

Hidup dengan menghirup udara bersih adalah kebutuhan manusia di era now. (Kompas,ns)

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement