Kuasa Hukum Eks Direksi ASDP Nilai Replik Jaksa Tak Berdasar Fakta Persidangan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Ketua tim pembela hukum tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Soesilo Ariwibowo, menilai replik jaksa penuntut umum tidak mencerminkan fakta persidangan.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN semestinya diberlakukan secara mutlak dalam perkara ini.

“Apa gunanya DPR membuat UU BUMN baru kalau tidak diterapkan di kasus seperti ASDP ini. Kalau mau menegakkan hukum, UU BUMN baru itu harus diberlakukan, terutama yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Soesilo usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11).

Soesilo menilai, berdasarkan Pasal 4B UU BUMN 2025, kerugian BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. Ia mengutip asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang menyatakan bahwa undang-undang baru mengesampingkan undang-undang lama. “Dengan UU BUMN ini, modal dan keuntungan BUMN adalah kekayaan BUMN, bukan kekayaan negara. Artinya, kerugian BUMN bukanlah kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim pembela lainnya, Gunadi Wibisono, menyoroti sejumlah bagian replik jaksa yang disebutnya tidak mempertimbangkan keterangan saksi di persidangan. “Banyak jawaban penuntut umum hanya mengutip sepihak. Padahal keterangan saksi justru memperkuat pembelaan,” katanya.

Dalam duplik setebal 40 halaman itu, tim pembela mempersoalkan sejumlah poin tuntutan, seperti pengaturan jadwal kapal PT Jembatan Nusantara (JN), ketergantungan keuangan PT JN terhadap ASDP, hingga jamuan makan yang dipersoalkan jaksa, padahal terjadi dua tahun setelah akuisisi.

Gunadi juga menilai penghitungan kerugian negara oleh auditor forensik KPK, Miftah Aulani Rachman, tidak sah karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi dan tidak mengikuti standar audit BPK. “Miftah sendiri menyalahi kode etik karena berada dalam struktur yang sama dengan jaksa KPK,” ujarnya.

Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, kata Gunadi, hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara. “Instansi lain boleh menghitung, tapi harus sesuai standar BPK. Syarat ini tidak dipenuhi ahli KPK,” tambahnya.

Selain itu, tim pembela juga mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti elektronik yang digunakan jaksa. Menurut mereka, percakapan yang dijadikan dasar dakwaan tidak diverifikasi secara forensik dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

Kasus akuisisi PT JN oleh ASDP ini menyeret mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/11) mendatang dengan agenda pembacaan vonis. Saat dimintai tanggapan, Ira Puspadewi hanya menjawab singkat, “Doakan saja kami.”

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here