
BANDUNG – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah kepada Polda Jawa Barat setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan bahwa Total tuntutan sekitar Rp175 juta. Termasuk, dua sepeda motor yang disita oleh Polda Jabar dan penghasilan bulanan sebesar Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan.
Toni menjelaskan bahwa selama Pegi Setiawan ditahan, ia kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber nafkah bagi keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, penghasilan Pegi cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata Toni di Bandung, Senin (8/7/2024).
Selain kerugian finansial, keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Toni juga meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa kliennya tidak lagi berstatus tersangka.
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.



