JAKARTA, KBKNews.id – Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) siap mengikuti kasus tudingan ijazah palsu. Kuasa hukum beserta ajudan Jokowi akan membawa ijazah asli Jokowi ke Bareskrim Polri, Jumat (9/5/2025).
“Kita memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Yakup datang ke Bareskrim didampingi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah dan perwakilan keluarga Jokowi, Wahyudi Andrianto. Jokowi tidak ikut mengantarkan ijazah tersebut karena tidak ada agenda pemeriksaan saksi.
“Memang hanya permintaan untuk dokumen dan kamikan kuasannya,” ucapnya.
Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).