JAKARTA, KBKNEWS.id – KUHAP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 diklaim membawa perubahan besar dibanding KUHAP lama yang sudah digunakan lebih dari empat dekade.
Revisi ini dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum dan terlalu memberi ruang kekuasaan kepada aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP lama membuat posisi negara sangat dominan. “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya,” ujarnya dalam rapat paripurna seperti dikutip Kompas.com.
Ia juga menyebut bahwa KUHAP baru disusun untuk melengkapi berlakunya KUHP baru agar sistem peradilan pidana berjalan lebih seimbang.
Secara substansi, KUHAP baru memperketat syarat dan mekanisme upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini berbeda dengan KUHAP lama yang memberi ruang luas bagi penyidik tanpa pengawasan memadai. KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka dan terdakwa, mulai dari pendampingan advokat sejak awal hingga perlindungan dari penyiksaan.
Posisi advokat kini ditegaskan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, sehingga pendampingan hukum tidak lagi dapat dibatasi. Perlindungan bagi kelompok rentan—termasuk anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas, juga masuk secara eksplisit dalam aturan baru.
Perubahan lainnya terlihat pada pendekatan keadilan restoratif yang kini diatur lebih jelas, memberi ruang penyelesaian berbasis pemulihan. KUHAP baru juga memperluas hak korban untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Meski demikian, sejumlah pasal masih menuai sorotan publik. Pemerintah dan DPR memastikan penyempurnaan ini dibuat untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.





