Lapas dan Rutan, Pagar Makan Tanaman

Selain masalah klasik, over capacity, Kepala BNN Budi Waseso mengungkapkan, lebih 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari lapas dan rutan.

LAGI-LAGI keterlibatan petugas lapas atau rutan dalam kejahatan narkoba terbongkar lagi, kali ini Kepala Rutan Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono  A. Satriyanto tertangkap tangan dalam kasus pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba (16/1).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dengan nada kecewa, menyebutkan pihaknya tidak bisa bekerja sendiri menangani kejahatan narkoba tanpa didukung oleh instansi pemerintah lain yang juga berkepentingan.

Selayaknya, menurut Budi Waseso, atasan di instansi tersebut tidak boleh berbohong untuk melindungi atau membela anak buahnya yang jelas jelas terlibat  kasus penyalahgunaan benda haram tersebut.

“Apalagi, sudah terbukti berkali-kali (oknum-oknum) aparat di instansi tersebut melakukan kesalahan, “ tuturnya.

Tanpa menyebut nama, Budi Waseso juga menuturkan adanya instansi yang tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan narkoba, padahal Presiden Jokowi di berbagai kesempatan, mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah alam kondisi darurat penggunaan dan perfedaran benda haram itu.

Ahkan saking kesalnya,Budi pernah menyampaikan usulan yang rada “nyleneh”  agar lapas dan rutan tidak dijaga oleh sipir tetapi buaya.

Sebaliknya, alasan klasik, keterbatasan prasarana dan personil di lapas atau rutan masih saja dikilahkan oleh para pejabat di lingkup Kemenkumham, setiap kali “kecolongan”, ada petugasnya yang dicokok polisi karena terlibat dalam kasus narkoba.

Dalam kasus Karutan Purworejo misalnya, menurut Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Ditjen Permasyarakatan Wahiddin sangat sulit pihaknya mengawasi Cahyono apakah memiliki hubungan dengan bandar narkoba, Sancay.

Cahyono tertangkap tangan saat menerima uang Rp313,5 juta dari 18 kali transaksi guna memuluskan kegiatan Sancai mengatur bisnis narkoba dari balik rutan.

Wahiddin mengaku, pihaknya juga gencar melakukan pengawasan terhadap petugas lapas atau rutan yang melakukan pelanggaran berat, buktinya, sejauh ini lebih seratus yang ditindak, lebih separuhnya terkait kasus narkoba.

Namun faktanya, setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, tetap saja rutan dan lapas dijadikan “markas besar” para bandar, bahkan ada yang dijadikan lokasi pabrik pengolahan narkotika.

“Sekitar 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari balik lapas atau rutan, “ kata Budi Waseso.

 

6.000 tewas akibat narkoba

Yang membuat miris, belasan orang, mayoritas di usia produktif, meregang nyawa setiap hari, sekitar 500 orang setiap bulan atau 6.000 orang setiap tahun  akibat mengonsumsi narkoba. Dua dari 100 siswa  dan mahasiswa mengosumsi narkoba.

Selain karena banyaknya pintu masuk ke wilayah tanah air, kejahatan narkoba sukar dibasmi, karena bisnis barang haram itu sangat menjanjikan, dan diperkirakan omzetnya mencapai lebih Rp72 triliun per tahun.

Budi Waseso memperkirakan, sekitar 250 ton sabu yang lolos dari penyitaan  tersebar di seluruh Indonesia, sehingga bisa dibayangkan, jika satu gram sabu bisa untuk lima orang, berarti jumlah itu bisa dikonsumsi lima kali oleh seluruhnya  250 juta penduduk Indonesia.

Di pihak lain perkembangan teknologi pengolahan zat-zat adiktif serta turunannya semakin maju sehingga menurut laporan Badan Narkotika Dunia, terdapat 644 zat psikoaktif baru (new psychoactive  substances – NPS) .

Di Indonesia sendiri, berdasarkan UU  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika baru tercatat 40 jenis, padahal yang sudah beredar 53 jenis atau berarti masih ada  13 jenis lagi di pasaran yang belum tersentuh hukum.

Lemahnya penegakan hukum, bahkan sebagian petugas masih bisa “dibeli”  oleh para Bandar, bahkan malah menjadi bandarnya adalah persoalan-persoalan yang dihadapi pemberantasan kejahatan narkoba.

Sudah menjadi rahasia umum, lapas dan rutan tidak jarang menjadi pusat pemasaran dan distribusi,  melibatkan oknum-oknum sipir di kedua instansi tersebut.

Saat ini terdapat lebih 400 lapas atau rutan berbagai kelas di Indonesia yang dijaga oleh 14.600 sipir, sementara jumlah napi mencapai sekitar 214.000 orang.

Perombakan dan pembenahan lapas dan rutan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan itu hanya bisa dilakukan oleh pimpinan yang berintegritas tinggi, bukan yang biasa-biasa saja.

 

 

 

 

 

   

 

 

 

 

 

Advertisement