Jakarta, KBKNews.id – Dalam Islam, momen sore hingga matahari terbenam bukan sekadar pergantian waktu. Ada adab, larangan, dan peringatan yang perlu diperhatikan agar seorang Muslim tetap berada di jalan yang selaras dengan sunnah Rasulullah Saw.
Beberapa larangan ini mungkin sudah populer di telinga umat Islam. Di antarannya larangan tidur setelah Ashar dan menjaga anak-anak agar tidak bermain di luar saat Magrib hingga tidak boleh salat setelah Ashar.
Larangan Tidur setelah Salat Ashar
Di banyak daerah, tidur sore dianggap kebiasaan yang wajar. Namun dalam Islam, tidur setelah Ashar hingga menjelang Magrib dipandang sebagai sesuatu yang makruh.
Ibnu Qayyim dalam Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat menegaskan, tidur sore termasuk hal yang tidak disukai dan dapat menimbulkan berbagai dampak buruk. Di antaranya merusak metabolisme tubuh, memicu rasa malas, hingga mengganggu kejernihan akal.
“Barangsiapa tidur setelah Ashar, maka ia telah merampas akalnya. Janganlah ia menyalahkan siapa pun kecuali dirinya sendiri.”
Imam Ahmad juga memiliki pendapat serupa. Beliau berkata, “Aku sangat tidak menyukai seseorang tidur setelah Ashar, karena aku mengkhawatirkan akalnya.”
Sebab itu, tidur sore dikategorikan makruh, bukan haram tetapi sangat tidak dianjurkan. Rasulullah Saw sendiri tidak menyukai aktivitas tidur atau mengobrol tanpa manfaat di waktu ini.
Menariknya, ulama juga membagi tidur siang menjadi beberapa kategori. Tidur pada waktu terik seperti yang biasa dilakukan Rasulullah disebut “khuluq. Aktifitas ini dianggap baik untuk mengistirahatkan tubuh.
Namun tidur setelah Ashar disebut “humuq”, yakni tidur yang sebaiknya dihindari karena banyak membawa mudarat.
Larangan Membiarkan Anak-anak Berkeliaran saat Magrib
Ketika matahari hampir tenggelam, suasana berubah cepat: cahaya meredup, suhu menurun, dan waktu masuk Magrib menjadi penanda pergantian alam. Pada titik inilah Rasulullah Saw mengeluarkan peringatan, jangan biarkan anak-anak berada di luar rumah ketika waktu Magrib tiba.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
“Jangan kalian membiarkan anak-anak kalian di saat matahari terbenam hingga gelap malam, sebab setan berpencar ketika matahari terbenam.”
Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan Muslim, Rasulullah menegaskan agar bayi-bayi pun dijaga:
“Jika sore hari mulai gelap maka tahanlah bayi-bayi kalian, sebab iblis mulai bergentayangan saat itu. Jika telah berlalu satu waktu di malam hari, lepaskanlah mereka. Kuncilah pintu-pintu rumah dan sebutlah nama Allah, karena setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.”
Selain alasan spiritual, larangan ini sejalan dengan aspek keamanan. Magrib adalah waktu yang secara alami rawan. Saat itu pandangan manusia menurun, aktivitas menurun, dan kondisi lingkungan berubah. Anak-anak lebih mudah terpapar risiko, baik dari dunia nyata maupun gangguan makhluk halus yang disebutkan Rasulullah.
Larangan Salat setelah Ashar hingga Matahari Terbenam
Selain tidur dan aktivitas di luar rumah, Islam juga memberi batasan mengenai ibadah salat di waktu sore. Rasulullah Saw melarang salat sunah kecuali qadhayang dilakukan setelah Ashar hingga matahari tenggelam.
Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:
“Tidak ada salat setelah salat Subuh sampai matahari meninggi, dan tidak ada salat setelah salat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.”
Hadis Muslim juga menegaskan tiga waktu yang dilarang melaksanakan salat atau pemakaman jenazah:
- Ketika matahari terbit hingga meninggi
- Ketika matahari berada tepat di atas kepala hingga tergelincir
- Ketika matahari condong hendak terbenam hingga tenggelam sempurna.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Para ulama menjelaskan, waktu-waktu terlarang ini berkaitan dengan praktik ibadah kaum musyrik yang menyembah matahari. Sebagai identitas yang membedakan umat Islam dari penyembah matahari, Rasulullah melarang salat di waktu-waktu tersebut.
Meskipun demikian, sebagian ulama memberi pengecualian untuk salat Tahiyatul Masjid jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang. Ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan.
Sedangkan untuk salat qadha, para ulama sepakat, seseorang tetap boleh mengqadha salat yang tertinggal, meski waktunya bertepatan dengan waktu larangan.





