MENINGKATNYA jumlah calon tunggal dalam Pilkada serentak 15 Februari 2017 mencederai semangat demokrasi dan dikhawatirkan akan memicu praktek korupsi serta menghambat tampilnya pemimpin jujur, amanah dan bermutu.
KPU mencatat, calon-calon tunggal ditampilkan di Pilkada 2017 yang digelar di Buton (Sulteng), Landak (Kalbar), Maluku Tengah, Pati (Jateng), kota Sorong (Papua Barat) kota Tebing Tinggi (Sumut), Tulang Bawang Barat (Lampung), Tambrau (Papua Barat), dan kota Jayapura (Papua).
Jumlah calon tunggal meningkat dalam Pilkada serentak 2017 yang digelar di 101 daerah menjadi sembilan pasangan calon atau sekitar sembilan persen dibandingkan tiga pasangan atau sekitar satu persen dari 269 daerah dalam Pilkada serentak 2015.
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti di acara dialog TV swasta baru-baru ini menilai, fenomena calon tunggal muncul di tengah konspirasi parpol berbarengan dengan praktek dinasti politik yang berlangsung dari pilkada ke pilkada.
Calon tunggal terjadi selain karena pembatasan calon, juga karena memang didisain di banyak daerah sejak awal untuk “mengirit” biaya, karena calon tidak harus bersaing dalam kampanye dan agar calon yang diusung mudah melenggang, keluar sebagai pemenangnya.
“Praktek semacam itu membahayakan demokrasi karena tidak ada kontrol atau pengawasan terhadap penguasa di daerah, “ ujar Rangkuti.
Sedangkan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) , Fadli Ramadhani menilai, merebaknya fenomena calon tunggal mencerminkan kegagalan parpol menyiapkan kadernya untuk tampil menjadi calon pemimpin.
Namun menurut Komisioner KPU Hadar Gumay, fenomena munculnya calon tunggal wajar-wajar saja karena hal itu adalah cara paling mudah untuk memenangkan Pilkada, apalagi karena para calon pemilih cenderung enggan mendatangi TPS jika mereka menolak calon tunggal yang maju.
Tidak ada masalah
Calon tunggal dari Kab. Landak Karolin Margret yang berpasangan dengan Herculanus Heriadi mengemukakan, tidak persoalan baginya menjadi calon pasangan tunggal karena memang tidak ada pasangan calon lain yang berani tampil atau ada parpol yang mau mengusung.
“Saya yakin menang, “ katanya ketika ditanyakan peluangnya melawan kotak kosong nanti, “
Bak “gayung bersambut”, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan, calon tunggal konstitusional, parpol lebih leluasa memainkan peluang untuk memenangkan pilkada. Yang penting menang! Ini agaknya filosofi parpol.
“Yang perlu didorong, agar masyarakat tetap datang ke TPS, mencoblos kotak kosong untuk mengalahkan calon tunggal, “ kata Karolin. Namun bisa dibayangkan, mutu pengawasan yang dilakukan komisi-komisi di dewan perwakilan rakyat daerah terhadap pimpinan daerah yang mereka usung bersama .
Parpol peserta Pilkada umumnya juga beralasan, mereka memilih calon tunggal dari partai lain yang elektabilitasnya tinggi sehingga memiliki peluang menang lebih besar.
Namun perlawanan terhadap calon tunggal juga dilakukan gerakan memenangkan kotak kosong seperti yang dilakukan di Kabupaten Pati dan Maluku Utara.
Ketua Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada Pati, Sutiyo meminta KPU memberikan ruang bagi kotak kosong sebagai peserta pilkada dan mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal dan mendukung kotak kosong.
Jika calon tunggal dinilai menjadi ancaman terhadap demokrasi, harus diwacanakan terus cara menihilkannya.





