Lembaga Zakat Mau Diawasi OJK?

Zakat
Ilustrasi/ Foto: Zakatsedekah.com

JAKARTA—Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengungkapkan, keinginan suatu saat semua LAZ resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir Republika.co.id, GM Corporate Secretary Dompet Dhuafa, Muhammad Sabeth Abilawa, menilai, keinginan untuk semua LAZ resmi mendapat pengawasan dari OJK belum tepat untuk saat ini. Bahkan, dia menuturkan, setidaknya tiga alasan yang sangat kuat, OJK belum bisa melakukan pengawasan terhadap LAZ.

“Pertama tidak ada payung hukum, kedua kapasitas OJK tidak berkaitan dengan zakat, dan ketiga OJK memiliki pola keuangan yang berbeda dengan LAZ,” kata Sabeth kepada Republika, Kamis (10/11) kemarin.

Sabeth menerangkan, dasar hukum yang mengizinkan OJK melakukan pengawasan terhadap LAZ belum ada, sehingga tidak ada UU yang bisa menjadi legal standing. OJK pun tidak memiliki kaitan dengan lembaga zakat, termasuk dari klausul lembaga lain yang penjelasannya masih jauh dari definisi zakat.

OJK, kata Sabeth, tidak memiliki kapasitas pengawasan terhadap LAZ, seperti Baznas yang selama ini sudah ada dan terkandung dalam UU yang mengatur zakat. Dia merasa, peran OJK akan tumpang tindih dengan Baznas, yang sudah memiliki peran pengawasan LAZ sesuai amanah UU. (Baca juga: Zakat Perkuat Sistem Keuangan)

Terakhir, dia menekankan, pola keuangan OJK pun sangat beda dengan LAZ yang memang walau sama-sama berada di keuangan, tapi bersifat amal. Menurut Sabeth, hampir semua aspek yang ada saat ini belum memungkinkan OJK untuk melakukan pengawasan terhadap LAZ. “Untuk saat ini belum tepat,” ujar Sabeth. ROL

Advertisement