Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka, Ridwan Kamil Tolak Damai dan Mediasi

JAKARTA, KBKNEWS.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Menurut Rizki, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil atas unggahan Lisa di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya terkait dugaan aliran dana Bank BJB.

Upaya mediasi antara kedua pihak sebelumnya telah dilakukan pada 23 September lalu di Bareskrim Polri. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan. “Yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan.

John menegaskan, pihaknya memilih mengikuti proses hukum hingga selesai dan tidak lagi membuka peluang perdamaian. “Karena deadlock, tidak ada perdamaian. Kita serahkan semuanya ke Bareskrim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa kliennya memang sejak awal menolak opsi damai. “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Beliau menolak mediasi dan memilih menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum,” katanya, dilansir kompas.com.

Muslim menambahkan, keputusan melanjutkan proses hukum ini diambil agar menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik di ruang digital.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here