Lockdown Wilayah Jakarta, Bisa Berhasil kah?

Opsi karantina wilayah (lockdown) guna membendung penyebaran Covid-19 di Jakarta, jika tidak dihitung-hitung dari berbagai sisi dan dengan cermat, berisiko tinggi.

DKI JAKARTA agaknya merupakan pemerintah daerah paling “PD” mengusulkan  lockdown atau karantina wilayah yang merupakan domain wewenang pusat guna menghambat laju penyebaran Covid-19).

“Kami memang mengusulkannya, “ kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, “ di Jakarta, Senin lalu (30/3) seraya menambahkan, ia  sudah menyurati pemerintah pusat yang nanti akan memutuskannya.

Menurut dia,  karantina wilayah atau lockdown” perlu dan mendesak dilakukan d DKI Jakarta guna memutus rantai penyebaran  Covid-19 yang jumlah korbannya meningkat dari hari ke hari.

Seluruh persiapan, kata Anies, termasuk rencana distribusi logistik kebutuhan warga sudah disimulasikan, begitu pula dengan walikota di kelima wilayah ibukota, para lurah hingga ke jajaran RW dan RT.

Pola lockdown yang diusulkan tetap memberikan ruang gerak bagi sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi dan keuangan untuk menjalankan fungsinya, hanya pergerakan orang yang dibatasi.

Sebaliknya, Presiden Jokowi dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo berkali-kali menegaskan, opsi lockdown bukan pilihan  karena terbukti gagal diberlakukan seperti di Itali dan India.

Karena tidak digubris oleh Presiden Joko Widodo yang sejak semula meyakini, lokckdown tidak sesuai dengan karakter, disiplin dan berbagai persoalan lain di Indonesia,sehingga bakal lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya, Anies menyurati Menkes, lagi-lagi mendesak pusat untuk mengijinkan pemberlakuan lockdown di ibukota.

Lockdown total yang diberlakukan di seluruh wilayah India selama 14 hari mulai 28 Maret lalu dibatalkan karena memicu kepanikan ribuan warga miskin yang melakukan eksodus dari kota-kota besar menuju kampung halaman mereka diikuti “panic buying” di kota-kota.

Di itali lain lagi, kebijakan menutup (lockdown) 15 kota di wilayah utara negara itu sia-sia karena jumlah korban Covid-19 malah berjatuhan, tercatat 105.792 orang terpapar dan 12.428 meninggal (sampai 1/4).

Presiden Joko Widodo sudah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui pemberlakuan social distancing yang lebih tegas,lebih berdisiplin dan efektif pada level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Berbarengan dengan dikeluarkannya paket stimulus ekonomi bernilai Rp405,1 triliun (31/3) untuk meredam imbas ekonomi akibat wabah Covid-19, program Jaring Pengaman Sosial bagi warga miskin dan pekerja sektor informal, diterbitkan pula Keppres No. 11 tahun 2020 dan PP No. 21 tahun 20 yang dipayungi UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pembatasan Transportasi Massal, Gagal

Inisiatif Anies memperpendek waktu operasi dan frekuensi angkutan massal di Jabodetabek , 16 Maret lalu, berujung terjadinya penumpukan calon penumpang di halte-halte busway, stasiun KA dan MRT, sehingga bertentangan dengan konsep social distancing sehingga kebijakan ini cuma bertahan sehari, lalu dibatalkan.

Anies berkilah, pembatasan transportasi massal secara ekstrem dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek kejut terhadap masyarakat menghadapi COVID-19.
“Tujuannya untuk mengirimkan pesan kejut kepada seluruh penduduk Jakarta bahwa kita berhadapan dengan kondisi ekstrem, ” tuturnya, sehingga pernyataannya ini menuai kecaman dan reaksi publik.

Opsi lockdown juga menuntut pasokan logistik terutama kebutuhan pangan bagi warga yang diisolasi di rumah masing-masing selama 14 hari (periode inkubasi Covid-19) tepat sasaran dan tepat waktu, jika tidak, bisa-bisa   menyulut gejolak.

Siapa bisa menjamin, bahan pangan seluruhnya sampai ke tangan  sekitar empat juta warga (sekitar 1,3 juta warga rentan miskin dan  2,7 juta pekerja informal), berapa petugas atau Satpol PP yang disiapkan untuk mengeksekusi dan mengawasinya?

Secara teori, mungkin mudah, tapi melayani empat juta orang secara  tepat waktu dan tepat sasaran selama 14 hari bertutut-turut, menuntut tanggung jawab, disiplin tinggi dan kesungguhan. Lagipula, jajaran Pemprov DKI Jakarta, belum ada pengalaman sebelumnya.

Dari sisi dana, mungkin tidak soal bagi Pemprov DKI Jakarta yang mengelola APBD Rp87 triliun untuk merealokasikannya bagi program lockdown, apalagi jika opsi ini digunakan, biaya  ditanggung pusat.

Untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi empat juta KK masing-masing Rp100-ribu per hari selama 14 hari paling-paling  dibutuhkan Rp5,4 triliun, plus biaya pengantaran.

Pertanyaan lainnya, apakah lockdown efektif untuk membendung penyebaran Covid-19, mengingat kondisi rumah warga miskin dan pekerja sektor informal yang bisa dibayangkan, sebagian besar jauh dari persyaratan social distancing dan kesehatan.

Jangan-jangan, sekeluarga yang selama 14 hari berdesakan di rumah sempit dan kumuh, malah lebih rentan untuk saling menularkan Covid-19.

Yang patut diwaspadai pula, desakan nyinyir politisi atau kelompok tertentu untuk memberlakukan lockdown, jangan-jangan “ada udang di balik batu”, memuat agenda politik atau motif tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement