kbknews.id, Jakarta – Menindaklanjuti arahan Pemerintah dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Perlu dilakukan tindakan serentak oleh seluruh pihak, termasuk penglibatan lembaga-lembaga keagamaan untuk bersama-sama mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Dewan Pakar Persatuan Umat Islam (PUI), yang diketuai oleh Irfan Syauqi Beik PhD dan sekretaris Muhammad Hasbi Zaenal, PhD lewat siaran pers yang diterima kbknews, Kamis (2/4), menyeru kepada masyarakat, agar tetap menjaga kedamaian, kesatuan dan persatuan, dalam menghadapi situasi bencana pandemi Covid-19.
Pertama, Mendukung sistem penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan isolasi
terbatas dan karantina wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, Menyeru kepada Pemerintah untuk melindungi warga miskin dan para pekerja rentan terdapat Covid-19 berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ketiga, Menggalang aksi dan donasi berupa penyediaan Alat Perlindung Diri (APD) penanganan Covid-19 kepada para tenaga medis, paramedis, dan relawan kesehatan.
Keempat, Memantau perkembangan berita setiap saat dan mentaati setiap arahan Pemerintah terkait Covid-19.
Kelima, Selalu waspada dan meningkatkan kebersihan tempat tinggal, lingkungan, sarana ibadah dan lain sebagainya.
Keenam, Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19.
Ketujuh, Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, kegiatan keagamaan dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Kedelapan, Menyeru kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk berkontribusi aktif dalam melawan bencana Covid-19 berupa bantuan fisik, non fisik, maupun relaksasi akses keuangan kepada masyarakat berpendapatan rentan.





