JAKARTA – Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, karena makanan atau minuman masuk ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka.
Namun, bagaimana jika seseorang makan atau minum tanpa sengaja, misalnya karena lupa? Apakah puasanya tetap sah atau batal? Berikut penjelasannya.
Dalam ajaran Islam, terdapat dalil yang menjelaskan tentang hukum ini. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat bahwa jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah dan tidak batal.
Hal ini karena tindakan tersebut tidak dilakukan secara sengaja. Namun, jika seseorang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, ia harus segera berhenti makan atau minum.
Hukum Makan dan Minum Tanpa Sengaja saat Puasa
Menurut kitab Fathul Qorib karya Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah, kecuali jika ia baru masuk Islam atau tinggal di tempat yang jauh dari para ulama sehingga tidak mengetahui hukum berpuasa.
Dalam kondisi tersebut, puasanya tetap sah. Namun, jika ia sudah mengetahui hukum puasa tetapi tetap makan atau minum dengan alasan lupa, maka puasanya dianggap batal.
Fa in akala nasiyan aw jahilan lam yaftar in kana qariba ‘ahdin bil-islam aw nasha’a ba‘idan ‘an al-‘ulama’, wa illa aftara.
Artinya: “Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal.” (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016] halaman 66)
Sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah makanan yang dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak, tidak memengaruhi keabsahan puasa jika terjadi karena lupa.
Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa jika makanan yang dikonsumsi mencapai tiga suapan, maka puasanya batal meskipun terjadi karena lupa.
Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa:
- Jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan. Namun, jika masih ada sisa makanan di mulut, sebaiknya segera dikeluarkan agar tidak tertelan, karena hal itu dapat membatalkan puasa.
- Ada perbedaan pendapat mengenai batasan jumlah makanan yang dikonsumsi secara tidak sengaja. Imam Nawawi menyatakan bahwa makan karena lupa tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut Imam Rafi’i, puasa bisa batal jika makanan yang dikonsumsi mencapai tiga suapan.
Pada akhirnya, Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah. Jika seseorang makan atau minum tanpa sengaja saat berpuasa, ia tidak perlu cemas atau khawatir, cukup melanjutkan puasanya seperti biasa. Ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.