Mahasiswa UI Antusias Pelajari Pengelolaan Ziswaf Dompet Dhuafa

JAKARTA – Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengunjungi Gedung Filantropi sekaligus melangsungkan Kuliah Hukum Zakat dan Wakaf di Aula Sasana Kriya dan Budaya Dompet Dhuafa, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dosen Bidang Studi Hukum Adat & Islam FHUI, Farida Prihatini, merupakan bagian dari Satuan Acara Perkuliahan (SAP) mata kuliah Hukum Islam UI, juga untuk melengkapi materi yang telah didapatkan sebelumnya.

Dompet Dhuafa juga mengundang Mitra Pengelola Program (MPP) Dompet Dhuafa untuk memaparkan program dan praktik baik yang dimiliki masing-masing yayasan, antara lain Yayasan Pendidikan Umar Usman (YPUU),  Yayasan Wirausaha Indonesia Berdaya (YWIB), Yayasan Sumberdaya Masyarakat Indonesia (YSMI), dan Yayasan Rumah Sehat Terpadu (YRST).

Dian Mulyadi selaku Deputi Direktur Corporate Secretary Dompet Dhuafa menyambut baik para mahasiswa yang hadir, dan  menjelaskan bahwa Dompet Dhuafa hadir di berbagai wilayah sebagai representasi dari masyarakat Indonesia.

Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa memelopori gerakan zakat modern. Dulu, zakat umumnya disalurkan langsung di masjid, tetapi Dompet Dhuafa membawa konsep baru, menjadikan zakat lebih terorganisir dan berdaya guna bagi masyarakat dengan motto “From Mustahik to Muzakki”.

“Mudah-mudahan sharing session kali ini, bisa memberikan wawasan bagaimana zakat dikelola dengan modern, dengan profesional, sehingga dia bisa memberikan dampak berkelanjutan,” ujar Dian.

Salah satu mahasiswa yang hadir adalah Nabila Wasilah Rahmi, seorang mahasiswi Hukum semester lima di UI mengaku sangat suka dengan kegiatan tersebut.

“Sangat suka kelas hari ini, karena benar-benar melihat langsung. Karena kita di kelas pelajarannya Hukum Zakat dan Wakaf, jadi langsung benar-benar diimplementasikannya itu di Dompet Dhuafa, yang memang sudah fokusnya di zakat dan wakaf. Karena memang kalau di kelas kita (mempelajari) secara teori, tapi ternyata ketika dijelaskan oleh orang yang memang pakar dalam zakat dan wakaf itu ternyata beda implementasinya. Itu hal-hal yang kita tidak dapatkan di kelas, jadi sebenarnya sangat suka dengan langsung turun kepada ahlinya di sini,” kata Nabila.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here