Makin Sulit, Cari TPU di Jakpus

Di Jakarta Pusat, warga makin sulit mencari pemakaman karena harga tanah yang mahal dan terbatasnya ruang terbuka. (ilustrasi: youtube)

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengakui, rencana perluasan Taman Pemakaman Umum (TPU) di wilayah ini hampir mustahil dilakukan karena harga tanah yang selangit dan minimnya lahan terbuka.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, secara geografis dan ekonomis, wilayah Jakarta Pusat sudah tidak lagi ideal untuk menambah area pemakaman baru.

“Khusus untuk Jakarta Pusat, sangat kecil kemungkinan untuk menambah atau memperluas TPU,” ujar Mila saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10).

“Lahan terbuka di sini sangat sulit ditemukan, belum lagi nilai harga tanahnya sangat tinggi sehingga butuh anggaran besar untuk merealisasikan hal itu,” lanjut

Di sekitar Karet Bivak, salah satu TPU terbesar di Jakarta Pusat, harga tanah bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per meter persegi.

Sementara, satu petak makam idealnya memerlukan sekitar 3,75 meter persegi.

“Asumsinya, satu petak makam butuh 3,75 meter persegi. Kalau harga tanahnya Rp 15 juta per meter, berarti satu petak saja bisa mencapai Rp 56.250.000. Angka yang sangat fantastis, kan,” kata Mila. Nilai itu baru untuk satu petak saja.

Jika Pemprov DKI ingin memperluas satu hektare lahan TPU, maka dibutuhkan lebih dari Rp 150 miliar hanya untuk biaya pembebasan tanah, belum termasuk pembangunan infrastruktur dan sarana pemakaman.

“Belum lagi biaya operasional, pagar, drainase, dan infrastruktur lainnya. Karena itu, untuk Jakarta Pusat, memperluas TPU hampir tidak mungkin. Kami lebih fokus menjaga dan mengoptimalkan yang sudah ada,” jelas Mila.

Sementara itu, rencana penambahan lahan makam kerap terkendala penolakan dari warga sekitar.

Mereka khawatir harga tanah di sekitarnya turun atau dianggap wilayah ‘angker’.

Situasi itu membuat perluasan TPU di wilayah pusat kota hampir mustahil dilakukan.

Namun, Dinas Pertamanan tidak menyerah. Pemprov DKI masih memiliki sekitar 625 hektare lahan belum siap pakai, dengan potensi sekitar 26 hektare yang bisa digunakan sebagai area pemakaman baru.

Namun, masih harus menghadapi proses pematangan dan negosiasi sosial.

Dialihkan ke wilayah lain

Menyadari keterbatasan lahan di wilayahnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat mengandalkan koordinasi lintas wilayah dengan suku dinas di kota administratif lain dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta.

Biasanya, warga Jakarta Pusat yang tidak memiliki keluarga di TPU setempat akan diarahkan ke TPU Tegal Alur (Jakarta Barat) atau TPU Srengseng Sawah (Jakarta Selatan), yang masih memiliki ketersediaan petak makam.

Soal alternatif pemakaman vertikal atau sistem kremasi, Mila menyebut kedua opsi itu telah diatur dalam Perda No. 3/2007 tentang Pelayanan Pemakaman, namun, penerapannya masih terkendala aspek sosial dan keagamaan.

“Untuk sistem pemakaman vertikal sepertinya perlu dipertimbangkan hati-hati, mengingat budaya dan agama mayoritas di sini belum menyarankan hal itu,” ujar Mila.

Adapun kremasi sudah menjadi bagian dari layanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, namun hanya berlaku di TPU nonmuslim seperti TPU Petamburan.

“Untuk unit Islam, layanan kremasi tidak berlaku,” tambah dia.

Pemprov DKI tengah mengkaji konsep pemakaman vertikal berbasis bangunan bertingkat, bahkan sempat disimulasikan di wilayah Jakarta Timur.

Namun hingga kini, wacana tersebut belum bisa

diterapkan karena resistensi masyarakat dan pertimbangan keagamaan.

“Secara teknis mungkin bisa, tapi penerimaan masyarakat belum siap. Banyak keluarga yang masih ingin berziarah langsung ke makam fisik, bukan sekadar monumen nama,” ujar Mila.

Pemakaman tumpang solusi sementara

Karena sulit memperluas lahan, pemakaman tumpang menjadi solusi utama di wilayah Jakarta Pusat.

Berdasarkan Perda 3 Tahun 2007, satu petak makam dapat ditumpangi maksimal tiga jenazah dengan jarak antar pemakaman tiga tahun.

“Pemakaman tumpang juga diatur jelas. Idealnya tiga jenazah dalam satu petak, tapi karena lahan di DKI Jakarta sangat terbatas, kadang satu petak bisa dipakai lebih dari tiga.

Semua tetap atas persetujuan ahli waris yang dituangkan dalam surat pernyataan,” terang Mila.

Sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seluruh layanan pemakaman di wilayah DKI Jakarta diberikan secara gratis.

“Mulai dari gali-tutup makam, penyediaan tenda, kursi, sound system, hingga perawatan standar seperti kebersihan dan pembabatan rumput, semuanya gratis,” ujar dia.

Masyarakat pun tidak lagi perlu membayar retribusi untuk penerbitan atau perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

“Kami ingin memastikan pelayanan pemakaman menjadi hak warga tanpa beban biaya,” kata Mila.

Saat ini, Pemkot Jakarta Pusat mengelola empat TPU, yakni TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat, TPU Kawi-Kawi, dan TPU Petamburan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here