HEWAN yang namanya anjing kini semakin naik daun. Bahkan kemarin diberitakan di detik.com, seekor anjing menjadi viral di medsos karena sering dianiaya majikannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ternyata dalam KUHP juga ada pasal-pasal yang menyeret orang ke tembok penjara, gara-gara menganiaya anjing. Maka bagi kalangan penyayang binatang, warga Kebon Jeruk yang tega menganiaya anjingnya itu jelas manusia yang tak berprikeanjingan!
Meski sama-sama binatang berkaki empat, sebagai hewan peliharaan anjing kalah favorit dengan kucing. Artinya, lebih banyak orang demen pada kucing, ketimbang anjing. Tapi bagi para pandemen anjing, binatang pemakan segala ini diperlakukan bak manusia saja. Bahkan untuk anjing ras, digendong-gendong, dicium-cium, diberi pakaian macam-macam seperti halnya manusia.
Pagi dan sore hari, banyak kita melihat orang yang begitu memanjakan anjing rasnya. Dengan dikendalikan tambang pengikat leher, anjing-anjing itu diajak jalan-jalan, putar-putar komplek. Mungkin juga si anjing stress jika diikat di rumah terus, sekali-sekali dia ingin cuci mata, melihat indahnya pemandangan dan panorama kota.
Tapi bagi yang tidak suka, melihat anjing selalu ingin mengusirnya. Seperti instink saja rasanya, ingin melemparnya dengan batu, atau ambil tongkat untuk memukulnya. Andaikan anjing bisa ngomong, pasti dia akan protes, “Apa salah gue?” Padahal bagi yang mengerti, mengusir anjing tidak harus pakai lemparan batu. Baru kita jongkok saja, dia akan lari terbirit-birit karena menyangka manusia tengah mengambil batu untuk menimpuknya.
Karena anjing dianggap binatang hina, di kota sebagaimana Solo, Yogya dan Semarang, banyak orang memaki dengan kata-kata: asu! Tapi pada konteks tertentu, justru makian menyebut nama hewan tersebut merupakan bentuk keakraban. “Asu ki, suwe ora ketok ana ngendi wae kowe (anjing, lama tak terlihat, ke mana saja kamu)?” Maka pernah terjadi di Ungaran, seorang anak muda yang tak memahami kultur orangtuanya, terheran-heran ketika ayahnya diasok-asokke oleh teman seangkatannya, tapi sang ayah hanya tertawa.
Makian “anjing” menjadi sebuah bentuk perjuangan juga terjadi di masa revolusi, sekitar tahun 1946-1949. Di masa itu, untuk menghadapi perlawanan tentara republik sengaja Belanda menyewa orang pribumi dari berbagai suku untuk menjadi tentara NICA (Netherlands-Indies Civil Administration). Mereka ini orang-orang yang sudah kehilangan rasa cinta tanah airnya, sehingga kala itu muncul sebutan “Anjing NICA”. Banyak dari mereka yang kemudian dibunuh sebagai pengkhianat republik.
Di masa Orde Lama, ketika Bung Karno menggalakkan pemberantasan tikus, anjing sangat berjasa dalam operasi ini. Anjing-anjing itu dikerahkan, dengan sigap dia menangkap tikus-tikus yang baru keluar dari sarangnya. Tapi sayangnya, di era reformasi anjing sudah tidak berselera lagi pada kawanan tikus. Melihat tikus berseliweran, anjing diam saja, tak ada gerakan reflek untuk menubruknya. Mungkin saja sudah ada konsensus lewat kongres anjing dan tikus, bahwa sama-sama cari rejeki jangan saling memusuhi.
Tak banyak orang Islam memelihara anjing. Sebab dalam Islam anjing merupakan binatang najis, karena barang siapa terjilat olehnya, air liurnya termasuk najis mugholadzoh yang harus disucikan dengan segera. Hadits Nabi mengatakan, “Apabila anjing menjilat dalam tempat airmu, maka cucilah tempat itu tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.” (HR. Bukhari)
Tapi meski binatang sarat najis, berdasarkan hadits anjing juga bisa mengubah nasib seorang WTS. Meski setiap hari menjadi pezinawati, gara-gara memberi minum anjing yang nyaris mati kehausan, Allah Swt memasukkan wanita itu ke dalam surga. Maka jangan menyia-nyiakan anjing, apalagi membunuhnya. Pasal 302 KUHP mengancam, pembunuh anjing bisa dikenakan hukuman 9 bulan penjara, karena terpidana merupakan orang tak berprikeanjingan. (Cantrik Metaram).





