
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) berencana mengusulkan ketamin, masuk kategori golongan narkotika, mengingat makin maraknya penyalahgunaan obat tersebut di masyarakat.
“Kita, kalau tidak hati-hati bakal menimbulkan kecemasan. Ini sangat mengerikan trennya. Dalam waktu setahun melonjak  hampir 100 persen. Secara spesifik, tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan,” tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (6/12).
Tren penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami kenaikan, 134 ribu vial, meningkat 75 persen pada 2023 menjadi 235 ribu vial. Pada 2024 naik lagi menjadi 440 ribu vial atau 87 persen dibandingkan 2023.
Penyalahgunaan ketamin juga banyak terjadi pada anak muda atau generasi Z. Pada kelompok ini, ketamin dalam bentuk injeksi dialihfungsikan sebagai pereda nyeri saat membuat tato.
“Sebagian umumnya penggunanya anak-anak muda, generasi Z, mulai dari pakai ketamin untuk tato, supaya tidak sakit, kemudian agar energinya bertambah, relaksasinya dipakai di tempat-tempat diskotik, euforia,” ujarnya.
Taruna mengatakan, Â BPOM menemukan ketamin injeksi diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian, terutama apotek, di beberapa provinsi.
Hal itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang mewajibkan penyerahan obat keras berdasarkan resep dokter.
Dalam dunia medis, ketamin adalah obat anestesi umum yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesi dan analgesik kuat. Biasanya digunakan sebagai anestesi dalam prosedur bedah dan diagnostik.
“Obat keras ini harus pakai resep dokter, harus diawasi. Tidak sembarangan dokter mengeluarkan. Harus jelas ditujukan ke siapa dan digunakan dimana,” tandas dia.
Rusak sistem saraf dan mental
Penyalahgunaan ketamin  berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem saraf dan gangguan mental dalam jangka panjang, sedangkan dampak buruk psikologis berupa . halusinasi, gangguan kognitif dan memori serta kecemasan hingga depresi.
Dampak buruk fisik a.l. kerusakan sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem saraf a.l disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Sedangkan dampak buruk bagi mental dalam jangka panjang a.l psikosis, skizofrenia dan risiko bunuh diri.
Sementara peningkatan penyaluran ketamin injeksi ke apotek lebih tinggi, melampaui 200 persen dalam periode yang sama.
Ada 65 apotek yang terindikasi memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter, padahal jenis obat ini termasuk obat keras. Trennya bahkan meningkat lebih dari 1.000 persen dibandingkan temuan 2022, yang semula ‘hanya’ 3 ribu sebaran vial menjadi sekitar 149 ribu botol pada 2024.
Total 17 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi berupa perhentian izin beroperasi sementara.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menduga tren peningkatan tersebut dikarenakan perpindahan sasaran ‘tren baru’ penyalahgunaan jenis obat.
“Biasanya kan orang-orang yang melakukan kriminal, ilegal, ini mencari jalan, kalau di sini sudah dilarang, dengan demikian mencari obat baru, yang sama-sama memberi efek seperti halusinasi, euforia, ‘high’,” bebernya dalam konferensi pers Jumat (6/12).
“Jadi ini kan tren baru, sebelum ini boleh jadi, belum menjadi tren, ini semacam pengalihan dari obat-obat yang sudah diatur, dibatasi, tetapi belum diatur, supaya dia tidak ditangkap jadi dicari-cari model baru,” lanjut dia.
Taruna menyebut penggunaan ketamin banyak ditemukan pada generasi muda, termasuk kelompok gen Z di rentang usia 20-an tahun.
“Sebagian umumnya penggunanya ini anak-anak muda, generasi Z, mulai dari pakai ketamin saat ditato, supaya tidak sakit, lalu agar  energinya bertambah, relaksasinya dipakai di tempat-tempat diskotik, euforia,” sorotnya.
BPOM RI kemudian menekankan revisi atau perbaikan baru regulasi ketamin dari semula obat keras menjadi Obat-Obat Tertentu (OOT).
OOT adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (detik.com/ns)




