PADANG–Pengalaman Persalinan ke-empat seharusnya menjadi proses yang mulus bagi Getri Purnama Sari (34). Namun Allah berkehendak lain. Ia mengalami pendarahan hebat dan anemia ketika melakukan persalinan di RS. Siti Hawa, padang, sehingga harus dirujuk dan dirawat di RSUP M. Djamil, Padang pada Sabtu (19/11) lalu.
Begitupun dengan sang bayi yang diberi nama Muhammad Shabrun Jamil. Dedek Shabrun terlahir amat mungil dengan bobot 1.5 Kg. Sehingganya harus menghuni inkubator selama 19 hari, hingga Kamis (8/12).
Apa dikata, meskipun telah memiliki kelengkapan BPJS, namun Dedek Shabrun yang baru saja lahir dan langsung menghuni RS tanpa sempat diurus BPJSnya. Akibatnya, beban pembayaran fasilitas RS tertunggak sebesar Rp.41.371.939,- dan ia diberi tenggat waktu hingga Minggu (8/1) tahun 2017 mendatang.
Panik dan gusar, semua campur aduk jadi satu. Getri kebingungan harus bagaimana mencari jalan keluar dari masalahnya.
Berharap pada penghasilan sehari-hari, tidak mungkin. Getri hanya ibu Rumah tangga biasa. Ia bertopang pada penghasilan sang suami, Ibnu Hadi Dasril (37) yang bekerja sehari-hari sebagai karyawan salah satu jasa fotocopy di Tarandam, Padang.
“Penghasilan suami hanya cukup buat memenuhi kebutuhan sehari-hari kami bersama empat anak kami termasuk Shabrun, kami berharap mendapat jalan keluarnya hingga hari pelunasan nanti,” harap Getri.
Hal Umum yang Sering Terabaikan —— (Sebagai Edukasi Publik)
Sesungguhnya, pendaftaran BPJS untuk anak sudah bisa dilakukan semenjak denyut jantung calon bayi atau janin telah dapat dideteksi.
Berdasarkan usia kehamilan, denyut jantung janin pertama kali terdeteksi pada usia kehamilan 8 minggu, yang dapat dideteksi melalui alat ultrasonografi (USG) yang biasanya dikerjakan oleh dokter kandungan.
Akan tetapi pada pemeriksaan biasa dengan menggunakan alat doppler, denyut jantung janin pertama kali dapat didengar pada usia kehamilan 10 minggu, dan paling sering dideteksi dengan baik pada usia kehamilan 12 minggu. Kerasnya suara dan kejelasan suara denyut jantung janin tergantung pada posisi janin dalam rahim, berat badan ibu, dan keakuratan menentukan HPHT.
Selanjutnya, mintalah surat keterangan dari dokter untuk keperluan pendaftaran BPJSnya.
Setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter, Ibu calon bayi bisa membawa dengan melampirkan fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti, kelas rawat akan disesuaikan dengan kelas ibu calon bayi, dan nama peserta menjadi nama ibu bayi, dan untuk no. NIK adalah nomor NIK orangtua calon bayi.
Untuk pendaftaran bayi dalam kandungan selambat-lambatnya 14 hari sebelum calon bayi dilahirkan, dan langkah selanjutnya adalah orangtua dapat membayar iuran BPJS pertama calon bayi setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan atau manfaat pelayanan berlaku sejak iuran pertama dibayar, dan untuk perubahan data seperti nama dan lainnya dilakukan selambatnya tiga bulan sejak kelahiran bayi.
Yuk, bantu Dedek Shabrun melunasi hutangnya. Donasi dapat ditransfer via rekening BNI syariah 234.66666.6 a.n. Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Atau via Kitabisa di link https://kitabisa.com/BantuDedekShabrun (nisa)