Maria Lumova Diekstradisi, Tak Perlu Euforia

Sukses pemulangan buron tersangka pembobolan BNI dalam kasus L/C fiktif senilai Rp1,7 triliun Maria Lumowa, hendaknua diikuti pencokokan puluhan buron lainya termasuk Joko Tjandra.

SUKSES pemerintah RI mengekstradisi buron tersangka kasus pembobolan BNI  Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumova (60) menjadi “pelipur lara” sejumlah instansi negara yang baru saja dipermalukan Joko Tjandra.

Tampak wajah semringah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berstelan jas warna gelap dan topi cowboy saat ikut “mengawal” buronan sekitar 17 tahun itu dalam penerbangan dari Belgrade, Serbia ke Jakarta, Rabu (7/7).

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara, “ kata Yasonna Laoly  dalam keterangan tertulisnya.

Maria, bos PT Gramarindo Group adalah tersangka pembobolan kas bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta  bermilai seluruhnya sekitar Rp 1,7 triliun  transaksi Letter of Credit (L/C) fiktif, dari Okt. 2002 hingga Juli 2003.

Tiga belas terdakwa terkait kasus tersebut sudah dijatuhi hukuman, namun Maria sempat kabur dan bermukim di Belanda sebelum ia akhirnya dicokok Interpol Serbia di bandara Int’l  Nicola Tesla, Belgrade,   16 Juli 2019.

Walau tidak terikat perjanjian ekstradisi dengan RI, pemerintah Serbia agaknya merasa “berhutang budi” pada RI yang pernah membantu pemulangan buronan kakap kasus pemalsu sejumlah kartu kredit, Dmitar Nikolo Iliev pada 2015.

RI memang pernah meminta Kerajaan Belanda mengekstradisi Maria, namun ditolak, dengan alasn, hukum di negara itu tidak memungkinkan warga negaranya diadili di negara lain.

Walau pun perlu diapresiasi, pencokokan Maria selayaknya tidak  membuat penegak hukum di negeri ini menikmati euforia berlebihan, karena keberhasilan itu juga berkat kontribusi pemerintah Serbia.

Joko Tjandra dan lainnya

Selain Joko Tjandra yang buron sejak 2009, lebih 20 tersangka pembobolan bank kelas kakap lainnya yang raib tak tentu rimbanya hingga kini seperti Eddy Tanzil, Syamsul Nursalim, Samadikun Hartono dan lainnya.

Joko Tjandra, bos PT Era Grant Prima itu kabur sehari menjelang  diterbitkannya keputusan MA (11 Juni, 2009) yang memvonisnya dua tahun hukuman kurungan  setelah ia terbukti menggelapkan uang Bank Bali benilai Rp546 milyar.

Pria kelahiran Sanggau, Kalbar itu juga terlibat kasus korupsi PT Mulya  Griya Indah terkait  pinjaman dari BRI sebesar 50 juta dolar AS untuk proyek pembangunan mall Taman Anggrek, Jakbar  yang gagal.

Entah siapa yang membocorkan keputusan MA tersebut, sehingga Joko Tjandra sudah mengendusnya sehari sebelumnya dan memutuskan  kabur dengan pesawat charter ke PNG pada 10 Juni, 2009.

Pemunculan Joko setelah raib 11 tahun di PN Jakarta Selatan, 8 Juni lalu untuk mendaftarkan diri pada sidang PK di Mahkamah Agung menjadi   tamparan bagi instansi yang berwenang mengawasinya.

Pada hari yang sama, Joko juga sempat mengurus KTP-el untukmelengkapi pendaftaran pengajuan sidang PK tersebut di Kel. Grogol  Selatan, Jakarta Barat, padahal statusnya tidak jelas, selain buronan ia mungkin WN Papua Nugini .

Kok bisa ya? Lurah maupun petugasnya tidak “engeh” dengan status Joko sebagai buron, bahkan kabarnya kantor kelurahan sudah buka pukul  07.00 untuk mengurusi penerbitan KTP-el yang kelar dalam satu jam, begitu pula saat mendaftar di PN Jaksel, ia bebas melenggang.

Tak peroleh Info

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil berkilah, pihaknya  tidak pernah memperoleh info tentang buronan untuk disampaikan pada kelurahan, sedangkan Kemenkum dan HAM menyatakan, tidak ada nama Joko Tjandra di pintu-pintu pelintasan imigrasi.

Kejanggalan lainnya, Interpol Indonesia sebelumnya menyurati  Kantor Imigrasi terkait pencabutan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Joko  oleh Kejagung.

Pencabutan dari daftar DPO oleh Interpol Indonesia itu yang juga  dijadikan alasan Kemenkum dan HAM tidak lagi mencantumkan nama Joko dari sistem perlintasan imigrasi sejak 2014.

Joko sebelumnya  juga sempat membuat paspor baru di Kantor Imigrasi , tanpa seorang petugas pun mengenali atau mempersoalkannya.

Jika Joko pemegang paspor (WN) PNG, untuk masuk ke RI ia harus mengurus visa di Kedubes RI di Port Moresby, atau bisa juga ia  melalui jalur laut, dengan kapal atau melalui pintu masuk lintas batas dari PNG menuju wilayah Papua, lalu meneruskan perjalannya ke Jakarta.

Mungkin juga Joko menggunakan paspor RI palsu, karena paspor baru yang diperolehnya di Jakarta ternyata belum digunakan sama sekali dan dikembalikan oleh pengacaranya, Anita Kolopoaking ke Kantor Imigrasi.

Raib Lagi

Joko lenyap lagi dan mangkir dalam sidang PK, dijadwalkan pada 29 Juni dan 6 Juli setelah kemunculannya dihebohkan di media, sementara majelis hakim memberikan kesempatan terakhir sampai 20 Juli.

Ribuan KM garis pantai bisa dijadikan pintu masuk bagi siapa pun yang berniat jahat, sementara selain koordinasi yang buruk antarinstansi, bisa dipastikan kah seluruh petugas memiliki komitmen pada negara?

Menko Polhukam Mahfud MD pun menyatakan, tak ada alasan, terpidana dibiarkan bebas berkeliaran, apalagi ia sudah masuk DPO, sedangkan Ketua Komisi  III DPR Herman Hery mengingatkan, semakin lama Joko raib, negara makin dipermalukan.

Mahfud MD pun menjadwalkan pemanggilan pimpinan instansi yang bwerwenang memonitor upaya pencarian Joko yakni Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kemendagri dan Kemenkumdan HAM.

Sukses mengekstradisi Maria patut disyukuri, namun berkaca pada kasus raibnya Joko dan para buronan lainnya, pembenahan total  instansi terkait beserta segenap jajarannya agaknya mutlak dilakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement