JAKARTA – Kelompok Masyarakat yang tergabung di dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) telah mengajukan berkas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi.
“Indonesia zakat watch merupakan inisiatif masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan tata kelola zakat di Indonesia,” ujar Barman Wahidatan Anjar, Koordinator IZW saat konferensi Pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Evi Risna Yanti selaku Ketua Tim Hukum IZW menguraikan bahwa kerugian konstitusional yang terjadi dalam UU Zakat timbul karena superioritas Baznas sebagai lembaga negara di bidang pengelolaan zakat.
“Kewenangan Baznas yang berbagai macam mulai dari operator, regulator, dan auditor tentu menimbulkan ketidakadilan di tengah LAZ sebagai pengelola zakat karena Baznas menjadi superbody dalam pengelolaan zakat,” jelas Evi.
Keberadaan Baznas yang secara langsung melakukan proses pengelolaan zakat tidak hanya bermasalah secara sosiologis dalam perspektif masyarakat pengelola zakat semata karena proses pengelolaan zakat juga bermasalah secara filosofis.
“Dalam UU Perkawinan, MK menafsirkan bahwa relasi antara negara dan agama bersifat simbiosis mutualisme di mana negara tidak ikut campur secara langsung pada pelaksanaan perkawinan sebagai ibadah,” jelas Zamzam Aqbil Raziqin, tim kuasa hukum.
Secara garis besar, tujuan dari uji materil UUPZ adalah sebagai berikut:
- Melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat secara mandiri dan profesional dengan menghilangkan pasal pemidanaan zakat terkait pengelolaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.
- Tata kelola zakat yang lebih baik dengan mendorong Baznas yang lebih fokus pada fungsi koordinator dan regulator. Dalam hal ini, Indonesia Zakat Watch mengajukan permohonan uji materiil terkait fungsi operator (mengumpulkan dan menyalurkan) Baznas dapat dihilangkan.
- Indonesia Zakat Watch juga meminta pasal terkait pemberian rekomendasi Baznas dalam perizinan lembaga amil zakat dapat dihilangkan dikarenakan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan no. 86/PUU-X/2012.





